PASANGKAYU, LINTASNEWSMEDIA.ID – Adanya surat Kelompok Tani Mata Air Tomongo masuk ke DPRD Pasangkayu terkait kriminalisasi yang diduga dilakukan PT Pasangkayu terhadap salah satu warga Desa Ako yaitu Ligo.
Menanggapi surat Kelompok Tani Mata Air Tomongo, Komisi I DPRD Pasangkayu, Yani Pepi memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) diruang aspirasi.
PT Pasangkayu yang merupakan salah perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Community Development Area Manager (CDAM) Areal Celebes 1, Agung Senoadji mewakili PT Pasangkayu menegaskan, bahwa pihaknya tidak melakukan kriminalisasi terhadap saudara Ligo.
“Perusahaan tidak pernah mencampuri proses hukum, dan tidak melakukan kriminalisasi,” katanya saat dalam forum RDP, Selasa (19/9/2023).
Dia sampaikan, tindakan terhadap saudara Ligo murni proses hukum, dan pihak perusahaan hanya menyerahkan kepada kepolisian selaku aparat penegak hukum di wilayah Pasangkayu.
“Kami perusahaan juga selalu mengedepankan musyawarah. Bahkan membangun hubungan yang harmonis dengan masyarakat sekitar,” jelas Agung.
Agung menyatakan, terkait surat yang tertulis serta ditandatangani oleh Ir. Oka Sastiyo, SH,. MH dan Ir. Santer, SH,. MH pada 25 September 2012 itu adalah palsu.
“Ke-2 nama tersebut tidak ada di PT Pasangkayu, dan perusahaan juga tidak menyerahkan lahannya,” tegasnya.
Sedangkan, warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Mata Air Tomongo ingin mempertanyakan hal itu, sebab Ligo menjadi terlapor yang dituduh melakukan pengrusakan dan penyerobotan di Afdeling I wilayah PT Pasangkayu.
“Kami di sini dari tim pembela mendesak, agar laporan ini dihentikan terkait tuduhan atau sangkaan kepada Ligo, istri dan anaknya,” ujar Dedi selaku pendamping warga.
Berdasarkan keterangan Dedi kalau tuduhan itu tidak mendasar, sebab saat kejadian Ligo sedang berada di Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Ligo juga menyangkal terhadap tuduhan pihak PT Pasangkayu terhadap dirinya.
“Kami meminta agar pelapor bernama Wahyu dihadirkan dan mempertanyakan statusnya di PT Pasangkayu,” ucapnya.
Sementara pelapor bernama Wahyu tidak bisa hadir di RPD karena saat ini lagi cuti.
“Dia sedang cuti. Wahyu adalah karyawan dan menjabat sebagai Kepala Afdeling India PT Pasangkayu,” terang Agung.
Sementara itu, Komisi I DPRD Pasangkayu mengeluarkan rekomendasi. Salah satu poin ditegaskan, DPRD tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
“Hasil keputusan persoalan aspirasi yang sedang dimediasi di DPRD Pasangkayu ini bukan final bagi kedua belah pihak,” tutur Yani.
Menurut Yani, tidak ada keputusan di DPRD untuk menjadi acuan dan sebagainya, sbeba DPRD itu fungsinya hanya memediasi, agar masalah kedua belah pihak bisa terselesaikan di luar ranah hukum atau pengadilan,” imbuh Yani.
“Demikian hahsil rekomendasi Komisi I DPRD Pasangkayu untuk menjadi perhatian dan bahan tindak lanjut, apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” urainya.
Diketahui, pihak Komisi I DPRD Pasangkayu mengeluarkan rekomendasi hasil RDP sebanyak 7 poin:
1. Menyarankan agar kedua bela pihak si pelapor maupun yang terlapor dapat berdamai.
2. Menyarankan agar pihak pelapor dapat menarik laporannya.
3. Menyarankan ke pihak terlapor agar kiranya dapat mengindahkan surat pernyataan yang telah dibuat dan ditandatangani.
4. Pihak perusahaan dapat lebih memberdayakan masyarakat sekitar perusahaan.
5. Diminta kepada pemda (Pasangkayu), instansi terkait dan perusahaan dalam perpanjangan HGU di seluruh Kabupaten Pasangkayu dapat menyerahkan 20 persen dari luasan HGU kepada masyarakat yang memang berhak untuk mendapatkan.
6. Terkait proses hukum yang sedang berjalan, DPRD tidak memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan intervensi.
7. Menyarankan surat penyerahan yang ditandatangani oleh Ir Oka Sastyo dan Ir Santer SH MH, tertanggal 25 September 2012 agar tidak lagi dipergunakan, (untuk) mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran hukum dikemudian hari. (Roy)
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.