Close Menu
lintasnewsmedia.idlintasnewsmedia.id
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Privacy Policy
Trending
  • Kabut Asap “Kunci” Ruang Gerak Warga, Dinkes Pasangkayu Imbau Pakai Masker
  • Ikhtiar Spiritual Polres Pasangkayu Lewat Doa Bersama dan Sholat Istisqa Turunnya Hujan
  • Puisi: Perjuangan Hidup
  • Kolaborasi Perusahaan PT ALL dan Pemda Jadi Kunci Penanganan Kebakaran Lahan
  • Direktur Laksus Meminta Polda Sulsel Menetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pungli CPNS UNM
  • KATALIS KDKMP Memfasilitasi Akses Permodalan Membangkitkan Koperasi
  • Apresiasi Hangat Wabup Pasangkayu di Momen Purna Bakti ASN
  • Ungkap Curanmor, URC X Resmob Polres Pasangkayu Bekuk Terduga Pelaku
Facebook X (Twitter) Instagram
lintasnewsmedia.idlintasnewsmedia.id
  • Rumah

    Kabut Asap “Kunci” Ruang Gerak Warga, Dinkes Pasangkayu Imbau Pakai Masker

    Oktober 15, 2026

    Ikhtiar Spiritual Polres Pasangkayu Lewat Doa Bersama dan Sholat Istisqa Turunnya Hujan

    Oktober 15, 2026

    Puisi: Perjuangan Hidup

    Oktober 14, 2026

    Kolaborasi Perusahaan PT ALL dan Pemda Jadi Kunci Penanganan Kebakaran Lahan

    Oktober 10, 2026

    Direktur Laksus Meminta Polda Sulsel Menetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pungli CPNS UNM

    Oktober 9, 2026
  • NASIONAL
  • TNI-POLRI
  • HUKRIM
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • SASTRA
  • ADVERTORIAL
    • NEWS
    • RAGAM
lintasnewsmedia.idlintasnewsmedia.id
Beranda » PEDOMAN HAK JAWAB

PEDOMAN HAK JAWAB

Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud dari kedaulatan rakyat berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia. Kemerdekaan pers perlu dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Pelaksanaan kemerdekaan pers dapat diwujudkan oleh pers yang merdeka, profesional, patuh pada asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik.

Dalam menjalankan peran dan fungsinya, pers wajib memberi akses yang proporsional kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi memelihara kemerdekaan pers dan menghormati Hak Jawab yang dimiliki masyarakat. Untuk itu, Pedoman Hak Jawab ini disusun:

Hak Jawab adalah hak seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik, terutama kekeliruan dan ketidakakuratan fakta, yang merugikan nama baiknya kepada pers yang memublikasikan.
Hak Jawab berasaskan keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, dan profesionalitas.
Pers wajib melayani setiap Hak Jawab.
Fungsi Hak Jawab adalah:
a. Memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat;
b. Menghargai martabat dan kehormatan orang yang merasa dirugikan akibat pemberitaan pers;
c. Mencegah atau mengurangi munculnya kerugian yang lebih besar bagi masyarakat dan pers;
d. Bentuk pengawasan masyarakat terhadap pers.
Tujuan Hak Jawab untuk:
a. Memenuhi pemberitaaan atau karya jurnalistik yang adil dan berimbang;
b. Melaksanakan tanggung jawab pers kepada masyarakat;
c. Menyelesaikan sengketa pemberitaan pers; d. Mewujudkan iktikad baik pers.
Hak Jawab berisi sanggahan dan tanggapan dari pihak yang dirugikan.
Hak Jawab diajukan langsung kepada pers yang bersangkutan, dengan tembusan ke Dewan Pers.
Dalam hal kelompok orang, organisasi atau badan hukum, Hak Jawab diajukan oleh pihak yang berwenang dan atau sesuai statuta organisasi, atau badan hukum bersangkutan.
Pengajuan Hak Jawab dilakukan secara tertulis (termasuk digital) dan ditujukan kepada penanggung jawab pers bersangkutan atau menyampaikan langsung kepada redaksi dengan menunjukkan identitas diri.

Pihak yang mengajukan Hak Jawab wajib memberitahukan informasi yang dianggap merugikan dirinya baik bagian per bagian atau secara keseluruhan dengan data pendukung.

Pelayanan Hak Jawab tidak dikenakan biaya.

Pers dapat menolak isi Hak Jawab jika:
a. Panjang/durasi/jumlah karakter materi Hak Jawab melebihi pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipersoalkan;
b. Memuat fakta yang tidak terkait dengan pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipersoalkan;
c. Pemuatannya dapat menimbulkan pelanggaran hukum;
d. Bertentangan dengan kepentingan pihak ketiga yang harus dilindungi secara hukum.

Hak Jawab dilakukan secara proporsional:
a. Hak Jawab atas pemberitaan atau karya jurnalistik yang keliru dan tidak akurat dilakukan baik pada bagian per bagian atau secara keseluruhan dari informasi yang dipermasalahkan;
b. Hak Jawab dilayani pada tempat atau program yang sama dengan pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipermasalahkan, kecuali disepakati lain oleh para pihak;
c. Hak Jawab dengan persetujuan para pihak dapat dilayani dalam format ralat, wawancara, profil, features, liputan, talkshow, pesan berjalan, komentar media siber, atau format lain tetapi bukan dalam format iklan;
d. Pelaksanaan Hak Jawab harus dilakukan dalam waktu yang secepatnya, atau pada kesempatan pertama sesuai dengan sifat pers yang bersangkutan;

1) Untuk pers cetak wajib memuat Hak Jawab pada edisi berikutnya atau selambat-lambatnya pada dua edisi sejak Hak Jawab dimaksud diterima redaksi.
2) Untuk pers televisi dan radio wajib memuat Hak Jawab pada program berikutnya.

e. Pemuatan Hak Jawab dilakukan satu kali untuk setiap pemberitaaan;
f. Dalam hal terdapat kekeliruan dan ketidakakuratan fakta yang bersifat menghakimi, fitnah dan atau bohong, pers wajib meminta maaf.

Pers berhak menyunting Hak Jawab sesuai dengan prinsip-prinsip pemberitaan atau karya jurnalistik, namun tidak boleh mengubah substansi atau makna Hak Jawab yang diajukan.

Tanggung jawab terhadap isi Hak Jawab ada pada penanggung jawab pers yang memublikasikannya.

Hak Jawab tidak berlaku lagi jika setelah 2 (dua) bulan sejak berita atau karya jurnalistik dipublikasikan pihak yang dirugikan tidak mengajukan Hak Jawab, kecuali atas kesepakatan para pihak.

Sengketa mengenai pelaksanaan Hak Jawab diselesaikan oleh Dewan Pers.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers yang tidak melayani Hak Jawab selain melanggar Kode Etik Jurnalistik juga dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Jakarta, 29 Oktober 2008

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
  • Lagi
  • Bagikan ke Mastodon(Membuka di jendela yang baru) Mastodon
  • Postingan
  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru) Reddit
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Berbagi di Tumblr
  • Tweet
  • Bagikan ke Bluesky(Membuka di jendela yang baru) Bluesky
  • Bagikan ke Nextdoor(Membuka di jendela yang baru) Nextdoor
Privasi & Cookie: Situs ini menggunakan cookie. Menjelajahi situs ini berarti menyetujui penggunaan cookie.

Untuk mengetahui lebih lanjut, termasuk cara mengontrol cookie, lihat di sini: Kebijakan Cookie
Penerbit
PT. LINTAS NEWS MEDIA NAREFARGIB NOMOR: AHU–045760.AH.01.30. TAHUN 2023
Facebook Instagram Threads Whatsapp Telegram Twitter Youtube
Plihan Kami
Kabut Asap “Kunci” Ruang Gerak Warga, Dinkes Pasangkayu Imbau Pakai Masker
2 Mins Read
Ikhtiar Spiritual Polres Pasangkayu Lewat Doa Bersama dan Sholat Istisqa Turunnya Hujan
2 Mins Read
Puisi: Perjuangan Hidup
1 Min Read
Pilihan Populer
Dialog Di RRI , Ketua SMSI Sulsel Bahas Peranan Media Cyber 
2 Mins Read
MTs. N 1 Maros Rutinkan Sholat Duha Berjamaah
1 Min Read
Puisi : PEGANG TANGANKU
2 Mins Read
Copyright ©2026 lintasnewsmedia.id. All Rights Reserved
Kontak Kami
Redaksi
Pedoman Media Siber
Pedoman Hak Jawab

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.