Close Menu
Lintas News MediaLintas News Media
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI-POLRI
  • HUKRIM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
    • NEWS
    • RAGAM
Facebook X (Twitter) Instagram
Lintas News MediaLintas News Media
Login
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI-POLRI
  • HUKRIM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
    • NEWS
    • RAGAM
Lintas News MediaLintas News Media
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI-POLRI
  • HUKRIM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
Beranda » PEDOMAN SIBER

PEDOMAN SIBER

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup
a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang
Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar,
komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya.
Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya
verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada
berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999
tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua
bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan
kekerasan;
3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau
cacat jasmani.
d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di
tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera
mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang
melanggar ketentuan pada butir (c).
h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada
butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah
otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima
ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita
a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan
anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan
a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain
yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Berbagi di IG(Membuka di jendela yang baru) IG
  • Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Lagi
  • Bagikan ke Mastodon(Membuka di jendela yang baru) Mastodon
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru) Reddit
  • Berbagi di Tumblr(Membuka di jendela yang baru) Tumblr
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Bagikan ke Bluesky(Membuka di jendela yang baru) Bluesky
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru) Pinterest
  • Bagikan ke Nextdoor(Membuka di jendela yang baru) Nextdoor
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
Postingan Teratas

Bhabinkamtibmas Pallangga dianggap Tidak Bekerja , Warga : itu tidak benar

April 26, 2026

MTs. N 1 Maros Rutinkan Sholat Duha Berjamaah

Januari 26, 2023

Puisi : PEGANG TANGANKU

Januari 27, 2023

Pencabutan Nomor Urut Tandai Pemilu OSIM Segera Dilaksanakan

Januari 30, 2023

Padamu Sang Pemillik Rindu

Februari 4, 2023
Jangan Lewatkan
EKONOMI

Bangun Sarana Ibadah, PT LTT Salurkan Bantuan Material

Mei 12, 2026

DONGGALA, LINTASNEWSMEDIA.ID – PT Lestari Tani Teladan (PT LTT) menyalurkan bantuan material bangunan guna mendukung…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Berbagi di IG(Membuka di jendela yang baru) IG
  • Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Lagi
  • Bagikan ke Mastodon(Membuka di jendela yang baru) Mastodon
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru) Reddit
  • Berbagi di Tumblr(Membuka di jendela yang baru) Tumblr
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Bagikan ke Bluesky(Membuka di jendela yang baru) Bluesky
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru) Pinterest
  • Bagikan ke Nextdoor(Membuka di jendela yang baru) Nextdoor
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

PT Pasangkayu Fasilitasi Jemaat Rayakan Paskah Nasional 2026

Kepala BKPSDM, Moh Aziz: PNS Baru Dilantik Berikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat Pasangkayu

37 PNS Resmi Dilantik, Bupati Pasangkayu Yaumil Tekankan Bekerja Integritas

Pilihan Kami

Bangun Sarana Ibadah, PT LTT Salurkan Bantuan Material

PT Pasangkayu Fasilitasi Jemaat Rayakan Paskah Nasional 2026

Kepala BKPSDM, Moh Aziz: PNS Baru Dilantik Berikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat Pasangkayu

Paling Populer

Bhabinkamtibmas Pallangga dianggap Tidak Bekerja , Warga : itu tidak benar

April 26, 2026

MTs. N 1 Maros Rutinkan Sholat Duha Berjamaah

Januari 26, 2023

Puisi : PEGANG TANGANKU

Januari 27, 2023
Penerbit
PT. LINTAS NEWS MEDIA NAREFARGIB NOMOR: AHU–045760.AH.01.30. TAHUN 2023
Facebook Instagram Threads Whatsapp Telegram Twitter Youtube
Plihan Kami
Bangun Sarana Ibadah, PT LTT Salurkan Bantuan Material
2 Mins Read
PT Pasangkayu Fasilitasi Jemaat Rayakan Paskah Nasional 2026
2 Mins Read
Kepala BKPSDM, Moh Aziz: PNS Baru Dilantik Berikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat Pasangkayu
2 Mins Read
Pilihan Populer
Bhabinkamtibmas Pallangga dianggap Tidak Bekerja , Warga : itu tidak benar
2 Mins Read
MTs. N 1 Maros Rutinkan Sholat Duha Berjamaah
1 Min Read
Puisi : PEGANG TANGANKU
2 Mins Read
@2026 ThemeSphere. Designed by LINTAS NEWS MEDIA
Kontak Kami
Redaksi
Pedoman Media Siber
Pedoman Hak Jawab

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?