Lintas news.Gowa — beberapa lembaga menyoroti beredarnya Surat perintah pelaksana tugas No.800.1.31/1809/BKPSDM/VIII/2026 yang disebut pemberhentian Sekretaris Daerah dan 14’Forkopimda pada hari Jumat lalu tanggal 21/08/2026
Menurut Ketua Pemuda Muslim Indonesia Arie Zubair Dg.Sijaya mempertanyakan pemberhentian di lingkup Pemda Gowa ini menimbulkan pertanyaan besar , hal tersebut di tenggarai polemik setelah pihak DPRD menyampaikan Hasil Hak Angket terkait pemakzulan bupati
” ini bukan struktur pemerintahan yang jalan sesuai UUD tetapi melihat pribadi yang bicara sehingga di lakukan penggantian SKPD dan sekda secara tiba-tiba, Apakah pencopotan sekda dan 14 Forkopimda ini benar-benar murni atau ada alasan lain?sebab belum selesai persoalan kok ada lagi semacam ini ” tanyanya Dg.Sijaya
Ia meminta Pemerintah Kabupaten Gowa bisa memberikan keterangan secara objektif atas pencopotan tersebut. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui apakah masing-masing pemberhentian merupakan pemberhentian dari jabatan, mutasi, rotasi, atau penataan organisasi, serta apakah seluruh prosedurnya telah sesuai dengan ketentuan manajemen ASN.
” Pemerintah Gowa harus memberikan pernyataan secara obyektif terkait pencopotan dan pemberhentian yang dikeluarkan surat perintah pelaksana tugas kepada masyarakat agar tidak tersebar opini-opini Negatif , keputusan pencopotan diumumkan secara transparan, termasuk nomor SK, tanggal SK, pejabat yang menandatangani, dasar hukum, alasan pemberhentian, serta siapa pejabat pengganti atau pelaksana tugasnya.” Terangnya Dg.Sijaya.
Ia menegaskan bahwa jabatan Sekda kabupaten/kota merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS mengatur bahwa pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin sekretariat daerah kabupaten/kota sebelum ditetapkan oleh bupati/wali kota dikoordinasikan dengan gubernur.
” Untuk persoalan Sekda itu tidak bisa dilihat hanya dari hubungan antara bupati dengan bawahannya. Ada mekanisme kepegawaian dan koordinasi dengan gubernur yang harus dihormati.” ujar Arie Dg.Sijaya
Dg.Sijaya desak Gubernur Sulsel dan Menteri Dalam Negeri jangan tinggal diam. Periksa apakah seluruh SK pencopotan itu sesuai kewenangan, prosedur manajemen ASN, sistem merit, serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Jangan sampai Kabupaten Gowa mengalami kekosongan kepemimpinan birokrasi dan terganggu pelayanan publiknya.
” kami mendesak Gubernur Sulsel dan Menteri Dalam Negeri segera turun tangan mengatasi problematika yang ada di kabupaten Gowa , jangan sampai menjadi korban dari konflik politik maupun konflik kepentingan. Pemerintahan harus tetap berjalan. ASN harus bekerja secara profesional dan masyarakat harus mendapatkan pelayanan tanpa terganggu oleh persoalan politik.” harapnya
Adapun nama-nama pejabat yang disebut diduga terkena pencopotan tersebut adalah:
Sekretaris Kabupaten Andy Azis Peter
-Kadis Perhubungan Agus Harahap
-Inspektur Inspektorat Daerah Syahrul Syahrir
-Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Mahmud
-Kadis Pariwisata Ary Mahdy Aspari
-Kadis Pemuda Olahraga Muh Sahir
-Kadis Perpustakaan Daerah Abidzar
-Kepala Bappeda Sujjadan
-Asisten 3 Setkab Muh Natsir Arif
-Kepala BKPSDM Indra Said
-Kepala Bapenda Indra Wahyudi Yusuf
-Kepala PM-PTSP Indra Setiawan Abbas
-Kadis Pendidikan Taufiq Mursad
-Kadis Perdagangan dan Perindustrian Muh Fajaruddin
-Sekretaris DPRD (Sekwan) Andi Idil Hafid
-Kasatpol PP Umar Madjid
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


