LintasNews.Makassar — Dian Anggraeni Hakim menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi terkait pemberitaan serta pernyataan yang disampaikan pihak Ida Hamidah bersama kuasa hukumnya, Erna Wati, dalam sebuah konferensi pers yang kemudian beredar di media.
Hak jawab tersebut disampaikan Dian untuk meluruskan sejumlah informasi yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta yang ia ketahui, khususnya mengenai dugaan laporan atau aduan kepada Propam/Paminal yang disebut berkaitan dengan Sujipto.
Dian menegaskan bahwa dirinya tidak pernah membuat laporan atau aduan resmi terhadap Sujipto di Propam/Paminal Polda Sulawesi Selatan maupun Polrestabes Makassar terkait tuduhan penggunaan narkoba ataupun dugaan pemerasan terhadap juru parkir.
“Saya tidak pernah membuat laporan atau aduan resmi terhadap Saudara Sujipto/Sucipto di Propam/Paminal Polda Sulawesi Selatan maupun Polrestabes Makassar terkait tuduhan penggunaan narkoba ataupun pemerasan terhadap juru parkir,” demikian poin klarifikasi Dian dalam hak jawabnya, Kamis.(20/8/2026) malam
Menurut Dian, narasi yang seolah-olah dirinya merupakan pihak yang melaporkan Sujipto atas persoalan tersebut tidak memiliki dasar yang benar.
Ia menilai penyebutan dirinya sebagai pihak yang membuat aduan tersebut berpotensi membentuk opini publik tanpa didukung bukti hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam hak jawabnya, Dian juga menyampaikan keberatan terhadap pernyataan kuasa hukum Ida Hamidah, Erna Wati, yang menurutnya telah menyebut adanya laporan palsu dan pencemaran nama baik.
Dian meminta agar setiap pernyataan terkait perkara hukum disampaikan secara hati-hati dan berdasarkan data maupun dokumen yang dapat diverifikasi.
Ia juga mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum yang masih berjalan.
Menurut Dian, pernyataan mengenai seseorang yang dikaitkan dengan dugaan tindak pidana semestinya tidak disampaikan seolah-olah telah terbukti apabila belum terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Dian menyatakan bahwa penyebaran informasi yang belum terbukti kebenarannya kepada publik dapat menimbulkan kerugian terhadap nama baik dan harkat seseorang.
Selain itu, Dirinya juga menanggapi informasi mengenai adanya 6 (enam) laporan polisi yang disebut telah dilayangkan atau diarahkan terhadap dirinya.
Ia mempertanyakan efektivitas dan tujuan pelaporan yang dilakukan secara berulang apabila substansi maupun objek yang dilaporkan memiliki keterkaitan atau kesamaan.
“Apakah rentetan laporan berulang ini murni upaya penegakan hukum, atau bentuk judicial harassment untuk menyudutkan posisi saya?” demikian pertanyaan yang disampaikan Dian dalam hak jawabnya kembali.
Namun, Dian menegaskan bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya penilaian mengenai efektivitas, relevansi, serta keabsahan setiap laporan kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
Ia menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan meminta agar seluruh perkara ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum.
Sebelumnya, diberitakan mengenai perkembangan perkara yang melibatkan seorang anggota TNI bernama Kopda Firman, yang disebut bertugas di Kostrad Divisi III dan telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan Sujipto.
Dalam pemberitaan sebelumnya, informasi tersebut disampaikan dengan mengutip keterangan Ida Hamidah selaku pihak yang memberikan penjelasan dalam konferensi pers, Rabu (19/8/2026)
Kuasa hukum Ida Hamidah, Erna Wati, sebagaimana diberitakan sebelumnya, menyampaikan bahwa laporan Sujipto telah ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
“Untuk status Koptu Firman saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari Bapak Sujipto sejak minggu lalu,” demikian pernyataan yang sebelumnya disampaikan dalam konferensi pers.
Perkara tersebut disebut berkaitan dengan dugaan perzinaan yang melibatkan istri seorang anggota kepolisian. Meski demikian, proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan sehingga status dan fakta hukum akhirnya tetap menunggu proses penyidikan serta tahapan hukum selanjutnya.
Dalam konferensi pers tersebut, turut disampaikan mengenai laporan yang dikaitkan dengan seorang perempuan bernama Dian Anggraeni Hakim di tingkat Polda Sulawesi Selatan maupun Polrestabes Makassar.
Laporan-laporan tersebut disebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik serta dugaan pemberian keterangan palsu.
Ida Hamidah dalam keterangannya sebelumnya juga menyampaikan adanya aduan kepada Paminal Polrestabes Makassar yang menurut keterangannya memuat tuduhan terhadap Sujipto terkait penggunaan narkoba dan dugaan pemerasan terhadap juru parkir.
Namun, Dian melalui hak jawabnya secara tegas membantah bahwa dirinya pernah membuat laporan atau aduan tersebut.
Dengan demikian, terdapat perbedaan keterangan antara informasi yang disampaikan dalam konferensi pers sebelumnya dengan klarifikasi resmi Dian Anggraeni Hakim.
Perbedaan tersebut masih merupakan bagian dari sengketa informasi dan proses hukum yang berjalan sehingga pembuktian mengenai siapa yang benar tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan.
Dian menutup hak jawabnya dengan menegaskan bahwa dirinya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.
Namun, ia menyatakan tidak akan tinggal diam apabila terdapat penyebaran informasi yang menurutnya merupakan fitnah, tuduhan tanpa bukti, atau pencemaran nama baik yang dapat merugikan harkat dan martabatnya.
Dian berharap seluruh pihak dapat memberikan informasi secara proporsional serta mengedepankan fakta dan bukti hukum.
Penting dicatat, seluruh tuduhan, laporan, bantahan, maupun keterangan para pihak dalam perkara ini masih harus ditempatkan sebagai bagian dari proses hukum.
Kepastian mengenai benar atau tidaknya suatu dugaan merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan sesuai tahapan hukum yang berlaku.
Sebagai seorang advokat/pengacara yang mengaku profesional, seharusnya bersikap hati-hati, ida hamidah seharusnya jika pengacata profesional memegang teguh asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), serta menyampaikan fakta berbasis data/bukti valid, bukan berdasarkan asumsi atau opini sepihak.
Saya tidak pernah membuat laporan atau aduan resmi terhadap Saudara Sujipto/Sucipto di Propam/Paminal Polda Sulawesi Selatan maupun Polrestabes Makassar terkait tuduhan penggunaan narkoba ataupun pemerasan terhadap juru parkir.
Tudingan bahwa saya melakukan aduan palsu ke Propam adalah tidak benar dan menyesatkan (hoaks). Narasi yang dibangun seolah-olah saya yang melaporkan hal tersebut merupakan bentuk pembentukan opini publik tanpa dasar bukti hukum.
Terkait informasi adanya 6 laporan polisi yang dilayangkan/diarahkan kepada saya:
Secara kaidah hukum (principle of efficiency and justice), patut dipertanyakan efektivitas dan legalitas pelaporan yang dilakukan secara berulang-ulang untuk objek atau substansi yang sama.
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


