PASANGKAYU, LINTASNEWSMEDIA.ID – Seorang warga Dusun Boya, Desa Pangiang, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu diduga mengantongi dan mengedarkan barang haram berupa Narkotika jenis sabu-sabu.
Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Pasangkayu mengamakan inisial L (35) yang kedapatan mengantongi 3 sachet sabu setelah dilakukan penggeledahan oleh tim Satresnarkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu, IPTU Adrian Batubara S. Tr. K., S.I.K mengatakan, penangkapan terhadap L berdasarkan informasi yang dapatkan dari masyarakat, sebab masyarakat merasa resah adanya peredaran Narkotika di wilayah Kecamatan Bambalamotu, maka kami melakukan penyelidikan.
“Hasil penyelidikan, tim Satresnarkoba mendatangi tempat keberadaan tersangka dan ternyata L sedang asyik duduk di bawah pohon perumahan nelayan Dusun Boya, Desa Pangiang,” jelasanya Senin (6/2/2023).
Lanjut Adrian, anggota meggeledah L dan mendapatkan 3 sachet yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dari dalam kantong celana puntungnya,
Jadi tersangka L diamankan bersama Barang Bukti (BB) berupa 3 sachet paket sabu serta uang pecahan Rp. 100.000 yang disinyair hasil penjualannya, dan penangkapan sejak Sabtu 4 Januari 2023 lalu di wilayah Bambalamotu.
“Tersangka L akan dijerat pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya. (Roy Mustari)
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.