PASANGKAYU, LINTASNEWSMEDIA.ID – Dalam upaya menyikapi masalah narkoba yang terus menjadi perhatian di wilayah Kabupaten Pasangkayu, selama periode Januari hingga November 2024, terdapat 35 laporan kasus narkoba yang berhasil diungkap oleh personil Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Pasangkayu.
Angka tersebut mencerminkan komitmen Polres Pasangkayu dalam memberantas peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu yang telah merugikan banyak kalangan, terutama generasi muda, Selasa (19/11/2024).
Kasat Narkoba, Muhammad Yusuf mengatakan, semenjak awal Januari hingga November 2024 ini, kami di Satresnarkoba mengungkap 35 kasus, dan itu berdasarkan laporan warga yang dilaporkan.
Pengungkapan kasus sabu-sabu merupakan upaya kolaboratif antara pemerintah dan masyarakat, Satresnarkoba Polres Pasangkayu terus-menerus meneguhkan komitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu adalah langkah penting menuju masa depan yang lebih baik lagi bagi penerus bangsa.
“Diharapkan kepada masyarakat tetap waspada dan aktif berperan dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di wilayah Kabupaten Pasangkayu ini,” katanya.
Lanjut Yusuf, tersangka kasus sabu-sabu saat ini 40 orang pelaku, mereka masuk kategori pengedar dan pemakai.
40 tersangka terdiri dari 37 laki-laki dan 3 perempuan, bahkan ada 2 orang pelaku masih dibawa umur.
“2 orang pelaku sabu-sabu dibawa umur tersebut sudah diversi, dan pelakunya mendapat sanksi 1 bulan dan satunya lagi di sanksi 3 bulan, itu sudah selesai di bulan Agustus kemarin.
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.