TAKALAR, LINTASNEWSMEDIA.ID – Rencana pelatihan penyusunan revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang akan digelar di Hotel Almadera, Makassar, menuai sorotan tajam dari sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Takalar.
Kegiatan yang dijadwalkan berlangsung pada 11–13 Oktober 2025 itu disebut-sebut diinisiasi oleh Karang Taruna Kabupaten Takalar dan menimbulkan kegaduhan di kalangan aparat desa.
Kegelisahan para kades bermula dari beredarnya surat undangan resmi bernomor 02/KT.TKLR/X/2025 yang ditandatangani pihak Karang Taruna. Dalam surat tersebut, setiap desa diminta mengirimkan tiga peserta untuk mengikuti bimbingan teknis (bimtek) dengan biaya Rp10 juta per desa.
“Kami kaget ketika menerima surat dari Karang Taruna. Baru kali ini ada organisasi kepemudaan yang mengusulkan kegiatan pelatihan menggunakan anggaran Dana Desa,” ujar salah satu Kades yang enggan disebutkan namanya, Kamis (9/10/2025).
Para kepala desa mempertanyakan legalitas pelaksanaan kegiatan tersebut. Mereka menilai bahwa pelatihan seperti ini seharusnya difasilitasi oleh lembaga resmi seperti Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) atau Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), bukan oleh organisasi seperti Karang Taruna.
“Dana Desa itu penggunaannya harus melalui mekanisme yang jelas, dirancang melalui Musyawarah Desa dan dimasukkan dalam APBDes. Kegiatan ini tidak ada dalam perencanaan desa kami,” imbuhnya.
Lebih jauh, beberapa pihak juga menyoroti lokasi pelaksanaan pelatihan yang dinilai tidak etis. Hotel Almadera, tempat pelatihan akan berlangsung, diketahui memiliki fasilitas hiburan malam yang menyajikan minuman keras dan jasa LC. Hal ini dianggap berpotensi merusak citra dan semangat pelatihan yang seharusnya bersifat edukatif dan profesional.
“Bagaimana mungkin pelatihan yang menggunakan Dana Desa dilaksanakan di tempat hiburan seperti itu? Kami khawatir ini justru merusak mental dan tujuan dari pelatihan itu sendiri,” ujar seorang peserta yang juga kepala desa.
Di sisi lain, Ketua Karang Taruna Kabupaten Takalar, Ismail Muang, membantah adanya pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan ini. Ia menegaskan bahwa Karang Taruna memiliki ruang untuk berkontribusi dalam pelatihan desa dan kegiatan yang mendukung pembangunan masyarakat.
“Kami sudah merujuk pada aturan yang berlaku. Karang Taruna sebagai mitra strategis pembangunan sosial diperbolehkan mengadakan pelatihan yang bersumber dari Dana Desa, selama sesuai dengan ketentuan,” terang Ismail saat dikonfirmasi, Rabu (8/10/2025).
Meski begitu, perdebatan terkait legalitas, mekanisme penganggaran, dan etika pelaksanaan masih bergulir. Sejumlah kepala desa menyatakan akan membawa persoalan ini ke forum resmi guna mendapatkan kejelasan, bahkan tak menutup kemungkinan dilaporkan ke instansi pengawas penggunaan Dana Desa.(Tr)
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.