MAKASSAR, LINTASNEWSMEDIA.ID – Lembaga Anti Korupsi Nasional (LAKIN) mendesak Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk segera memeriksa walikota pare-pare Taufan Pawe yang diduga turut menikmati hasil korupsi dana Dinas Kesehatan (Dinkes) dengan nilai 6,3 Milyar, sesuai hasil putusan Mahkamah Agung (MA) dan pengakuan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Parepare Dokter Muhammad Yamin, dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana kesehatan Rp 6 miliar dan dihukum 6 tahun penjara. Sampai berita ini diterbitkan Rabu 26/04/2023.
Saat Awak Media bersama TIM Lembaga Anti Korupsi Nasional (LAKIN) melalukan Klarifikasi bersama mantan Kadinkes Kota Parepare Dokter Muhammad Yamin saat di Lapas Kelas 1 Makassar mengatakan bahwa “Sesuai hasil putusan Mahkamah Agung (MA) menjelaskan anggaran Dinkes 6,3 Milyar itu semua atas perintah Walikota Parepare Taufan Pawe, dan kami punya bukti yang masih tersimpan,” ungkapnya.
Adapun hasil rincian Nama-nama yang menerima dana dinkes 6,3 Milyar yang diduga atas perintah Walikota Pare-pare Taufan Pawe termasuk ;
1. Pak Jamaluddin pada tahun 2015 menerima uang sebesar Rp 350 jt
2. Pak Syahrial pada tahun 2015 menerima sebesar Rp 280 jt
3. Andi Fudail pada tahun 2015 menerima uang sebesar Rp 1,150 Milyar dengan alasan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Dprd Parepare
4. Firdaus Jollong pada tahun 2015 menerima uang sebesar Rp 600 jt dengan alasan pembahasan APBD perubahan
5. Pak Darwis Kepala Bagian (Kabag) Umum pada tahun 2016 menerima uang sebesar Rp 200 juta dengan alasan Open House Walikota Parepare Taufan Pawe
6. Pak Jamaluddin pada tahun 2016 menerima uang lagi sebesar Rp 500 juta + Rp 500 juta dengan alasan pembahsan perubahan APBD perintah Walikota Parepare Taufan Pawe.
7. Pak Jamaluddin pada tahun 2017 menerima uang lagi sebesar Rp 1,5 Milyar dengan alasan perintah Walikota Parepare Taufan Pawe untuk bayar Haji Hamsah
8. Pak Jamaluddin pada tahun 2017 menerima uang sebesar Rp 1 Milyar dengan alasan penetapan APBD pokok
9. Pak Ansar Kabag Pembangunan dulunya Kasatpol pada tahun 2017 menerima uang sebesar Rp 200 juta + Rp 200 juta dengan alasan Bos Walikota Parepare Taufan Pawe yang menyuruh.
Sementara itu, nama yang disebutkan sudah ada 2 orang ditahan dan sudah terdakwa kasus korupsi dana Dinkes Parepare senilai Rp 6,3 miliar, termasuk diantaranya Jamaluddin yang dijatuhkan hukuman pokok 5 tahun dan Zahrial Djafar dijatuhi hukuman 4 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Negeri Makassar, Selasa 25/04/2025.
Sekjen LAKIN, Ikhsan Mapparenta Daeng Tika mendesak Polda sulsel untuk segera melakukan pemeriksaan kepada Keempat nama yang sudah disebutkan oleh Dokter Muhammad Yamin termasuk Walikota Pare-pare Taufan Pawe sebagai Dalang Skenario Kasus Dinkes 6,3 Milyar yang sampai saat ini sengaja di tutupi dan seakan mati suri oleh Polres Parepare.
“Seperti diketahui, kasus ini harus diusut tuntas oleh Polda Sulsel jangan ada tebang pilih, sebab ini kasus diduga direncanakan, untuk itu secepatnya harus dilakuakan pemeriksaan kepada Walikota Parepare Taufan Pawe yang diduga dalang dari kasus korupsi Dinkes 6,3 Milyar,” tegasnya.
Selain itu, Sekejen LAKIN Ikhsan Mapparenta Daeng Tika menyampaikan, kepada PENEGAK hukum khususnya Polda Sulsel agar secepatnya mengusut kasus korupsi dana kesehatan pada tahun 2018 yang diduga melibatkan pihak lainnya, lantaran keluarnya putusan MA No. 2299 K/PID.SUS/2021 yang melibatkan mantan Kadinkes kota Parepare Dokter Muhammad Yamin.
” Dalam pertimbangan putusan MA disebutkan ada dugaan peran Walikota Parepare Taufan Pawe dalam perkara korupsi dana kesehatan tersebut. Secara hukum, penyidik berkewajiban untuk menegakkan hukum tanpa tebang pilih, pertimbangan hukum MA dapat dimaknai sebagai peringatan kepada aparat penegak hukum lainnya untuk mengusut pihak lain yang diduga terlibat,” ucapnya.
Kasus raibnya dana Dinkes pada tahun 2018 lalu yang mencapai Rp 6,3 milyar oleh mantan Kadinkes Kota Parepare Dokter Muhammad Yamin telah diputus oleh Pengadilan Tinggi (PT) Makassar Sulsel dengan menguatkan hukuman 6 tahun penjara kepada terdakwa serta dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Kasus ini merupakan hasil temuan audit BPK, sehingg MA telah memutuskan perkara tersebut(**).
Lp ; (Humas) P R M G I
Editor: Roy
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.