PASANGKAYU, LINTASNEWSMEDIA.ID – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif (Sat Res Narkoba) Polres Pasangkayu menangkap seorang warga Desa Kalibamba karena di dapati menyimpan, memiliki dan menguasai Narkotika jenis sabu didalam kantong bajunya.
Saat hendak membeli sabu di wilayah Kabupaten Pasangkayu dengan mengendarai Roda 2 (R2), pelaku inisial S (29) ditangkap oleh personil Sat Res Narkoba di kelurahan Pasangkayu, tepatnya dijalan kapten Piere Tendean pada Jum’at pagi 1 November 2024.
Kasat Res Narkoba Polres Pasangkayu IPTU Muhammad Yusuf mengatakan, penangkapan terhadap S berdasarkan informasi yang didapatkan personil, maka personil langsung membuntuti tempat dugaan transaksi jual beli barang terlarang berupa sabu-sabu tersebut.
Sat Res Narkoba melakukan pendalaman terhadap pelaku, dan personil berhasil mengamankan pelaku S di jalan Kapten Piere Tendean di Kelurahan Pasangkayu pada Jum’at 1 November kemarin.
“Setelah menghentikan kendaraan pelaku, personil perkenalan diri, kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukanlah 1 sachet plastik bening yang diduga Narkotika jenis sabu didalam kantong dalam jaket yang dipakai S, sehingga Sat Reskrim Narkoba menangkap pelaku untuk diminta keterangan lebih lanjut,” jelasnya, Rabu (6/11/2024).
Lebih lanjut, kata Yusuf, personil juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 950.000 pecahan 50.000, 1 nit HP Android merek VIVO dan 1 sepeda motor yang digunakan S.
“S kini mendekam dalam rumah tahanan Polres Pasangkayu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan pelaku disangka dengan pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” terangnya.
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.