DELI SERANG, LINTASNEWSMEDIA.ID ,- Kepolisian Resor Kota Deli Serdang resmi menetapkan Muhammad Yacob, Kepala Desa (Kades) Pulau Tagor Baru, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pelanggaran proses Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada).
Langkah ini berdasarkan penyidikan yang dimulai pada 7 November 2024, sebagaimana dinyatakan dalam surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
Penetapan tersangka tersebut merujuk pada Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta Pasal 71 ayat (1) juncto Pasal 188 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dugaan pelanggaran tersebut terjadi pada Selasa, 22 Oktober 2024, sekitar pukul 18.40 WIB di Jalan Besar Pulau Tagor Baru, Dusun II, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar, melalui surat penyidikan menyatakan, bahwa perkara ini akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kapolresta Deli Serdang, pelapor Ade Herianto, dan tersangka Muhammad Yacob,” terangnya Senin (18/11/2024).
Pengacara pelapor, Farid Faturahman Sinaga, saat dikonfirmasi media mengatakan, bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum hingga selesai.
“Kita kawal terus kasus ini sampai tuntas,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Galang, Budi Pane, turut memberikan tanggapan atas situasi ini. Ia mengungkapkan, pihaknya telah mendatangi kediaman Kades Muhammad Yacob untuk mencari klarifikasi. Namun, yang bersangkutan tidak ditemukan (kabur) di rumah maupun di kantor desa.
“Iya, kami baru saja bubar dengan Tim Sentra Gakkumdu Bawaslu Deli Serdang setelah mendatangi kediamannya dan kantor desa, bersangkutan tidak berada di tempat,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar, juga membenarkan status Muhammad Yacob sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap kebenaran atas dugaan pelanggaran tersebut.
“Penyidikan terhadap dugaan pelanggaran ini diharapkan mampu memberikan kejelasan hukum terkait proses pemilihan kepala daerah di wilayah Deli Serdang,” terangnya.
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.