PASANGKAYU, LINTASNEWSMEDIA.ID– Kepolisian Resor (Polres) Pasangkayu berhasil mengungkap misteri di balik kasus pembunuhan keji terhadap Hijrah (19), karyawan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekar, korban ditemukan tak bernyawa, Senin (22/92025).
Jasad korban ditemukan pada Sabtu pagi 20 September 2025 di area perkebunan kelapa milik warga Desa Sarjo, Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu, dengan kondisi mengenaskan, yang memicu kekhawatiran dan keresahan di kalangan masyarakat Pasangkayu. Polres Pasangkayu press release pengungkapan kasus pembunuhan Hijrah, berlangsung di Baruga Wicaksana Laghawa.
Penemuan jasad korban telah ditindaklanjuti dengan pembentukan tim khusus gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasangkayu, kurang 24 jam akhirnya terduga pelaku pembunuhan karyawan PNM Mekar diringkus.
Kapolres Pasangkayu, AKBP Joko Kusumadinata, menjelaskan bahwa pada hari Kamis 18 September telah terjadi kejadian pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Risman (33).
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang hilang ke pihak kami, maka tim langsung melakukan pencarian, dan korban Hijriah saat ditemukan sudah tidak bernyawa,” ucapnya saat press releas.
Joko sampaikan kronologis kejadian, korban yang merupakan karyawan koperasi PNM mekar melakukan penagihan di wilayah Desa Sarjo dengan mendatangi rumah tersangka.
Korban ditemui tersangka dengan mengatakan belum ada uang. Korban berinisiatif mendatangi pelaku pada malam harinya.
“Sekitar pukul 21.35 Wita, korban mendatangi rumah tersangka untuk melakukan penagihan, tapi masih belum memiliki uang, sehingga meminta Hijrah menunggu, karena pelaku Risman pergi mencari pinjaman uang,” jelasnya.
Lebih lanjut, kemudian korban mengikuti dengan sepeda motornya untuk memastikan bahwa tersangka ini betul-betul pergi mencari pinjaman.
Sesampai dijalan trans Sulawesi motornya terhenti karena kehabisan bensin, diapun langsung menuju ke rumah keduanya, tak lama kemudian tersangka mengajak korban untuk pergi mencari pinjaman kembali, dan mereka berdua berboncengan dengan memakai sepeda motor Hijrah menuju ke Dusun Tangah-tangah, Desa Sarjo, Kecamatan Sarjo.
“Setiba dilokasi, korban menunggu dipinggir jalan yang tidak jauh dari rumah kebun kurang lebih 100 meter, tersangka kembali dengan menyampaikan belum mendapat uang, setelah mendengar hal tersebut terjadi adu mulut,” katanya.
Joko juga menyampaikan, tersangka menendang korban perut dibagian kiri, sehingga Hijraj terjatuh dengan posisi tengkurap, kemudian menekan punggungnya menggunakan lutut lalu mencekiknya hingga tidak bernyawa.
Setelah tidak bernyawa, tersangka menyeretnya ke arah kebun sekitar 2 sampai 3 meter dari pinggir jalan hingga ke bawah pohon, kemudian melepas celana panjang dan mengikat tangan kiri dengan menggunakan jilbab korban itu sendiri.
“Tersangka juga melepas pakaian korban, kemudian mengikat mulutnya menggunakan bra. Setelah itu tersangka mengambil tas berisi Handphone, dan meninggalkan jenasah tersebut sambil mendorong sepeda motor milk korban sekitar 1 kilometer,” terangnya.
Para saksi telah kami mintai keterangan, dan autopsi sudah dilakukan oleh tim forensik Polda Sulbar, kata Joko, bahwa Risman telah ditetapkan sebagai tersangka, dan barang bukti sudah disita, seperti motor dan Handphone merek oppo, dan HP Samsung milik korban Hijrah.
“Tersangka dikenakan pasal 340 dan subsider 338 KUHP terkait pembunuhan berencana,” tuturnya.
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.