MEDAN, LINTASNEWSMEDIA.ID – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SUARA PROLETAR beberapa waktu yang lalu memohon klarifikasi kepada E yang merupakan salah seorang rekanan di biro umum sekretariat daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terkait adanya informasi yang menyatakan adanya pemberian uang sebesar 1,5 miliar rupiah kepada kepala biro umum sekretariat daerah provinsi Sumatera Utara untuk mendapatkan pekerjaan (proyek) pada biro umum sekretariat daerah provinsi Sumatera Utara. Hal tersebut dikatakan Ridwanto Simanjuntak.
“Sebagai Ketua LSM SUARA PROLETAR mendukung pihak kami untuk melaporkan AN yang merupakan suami dari E ke Polda Sumut, akibat respon yang diberikan AN atas klarifikasi yang dimohonkan lewat Whats App (WA) pada tanggal 21 Juni 2024 yang lalu adalah merupakan penghinaan, ancaman, cacian dengan melontarkan kata-kata yang tidak beretika yang ditujukan AN kepada ketua LSM SUARA PROLETAR,” terangnya.
Lebih lanjut ketua LSM SUARA PROLETAR menyatakan bahwa laporan tersebut tertuang pada Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STTLP/B/964/VII/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Ketua LSM proletar menduga bahwa di biro umum Setda Pemprov Sumut sudah biasa bermain proyek siluman yang harus wajib setor.
Menurut bang Juntak (sapan akrabnya), bahwa uang negara harus kita kawal demi pembangunan Provinsi Sumut, dan jangan ada lagi mafia proyek di Sumut,” ucapnya kepada kru awak media.
“Akan kawal laporan yang telah kita buat, dan atas nama LSM SUARA PROLETAR akan meminta Kapoldasu dan Kapolri untuk memberikan atensi terhadap laporan kami, agar laporan ini diproses sesuai dengan ketentuan hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. We wait and see,” katanya. (Rizky Zulianda/Tim)
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


