PASANGKAYU, LINTASNEWSMEDIA.ID – Di wilayah Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), sengketa tanah telah memicu ketegangan antara penduduk Kecamatan Sarudu dan PT Unggul Widya Teknologi Lestari, sebuah perusahaan yang diduga beroperasi di lahan yang dipersengketakan, Rabu (10/12/2025).
Masyarakat Sarudu rapat bersama Bupati Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa, membahas sengketa lahan yang telah terjadi selama puluhan tahun.
Rapat tersebut dihadiri pihak perusahaan PT Unggul Widya Teknologi Lestari, Asisten II Setda Pasangkayu, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan aparat kepolisian.
Konflik diketahui telah berlangsung selama 36 tahun. Sejumlah warga mengaku masih memiliki lahan yang belum dilunasi oleh perusahaan.
Di dalam forum, salah satu perwakilan Masyarakat, Herman, menyampaikan bahwa penguasaan lahan oleh perusahaan yang didiga dinilai belum disertai bukti pembayaran.
Masyarakat yang hadir kurang lebih 100 orang, dan itu semua merupakan pemilik lahan yang dikuasai oleh PT Unggul. Namun, mereka sebut belum menerima pembayaran.
“Kami ingin pihak perusahaan menampilkan secara jelas data pembayaran lahan yang sudah terbayarkan, agar masyarakat mengetahui kebenarannya bahwa benar sudah dilunas,” tegasnya.
Perwakilan teritorial PT Unggul, Wahab, menyampaikan bahwa terdapat 143 nama warga telah menerima pembayaran dari perusahaan.
Total lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Unggul seluas 200,33, hanya sekitar 99 hektar yang berisi tanaman perusahaan.
“Selebihnya, lebih dari 100 hektar merupakan milik masyarakat dan akan dilepaskan oleh perusahaan, karena sudah dibayarkan” katanya.
Menurut dia, selama kurang lebih 30 tahun, PT Unggul membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk lahan tersebut.
“Perusahaan tidak mau mengambil buah bukan miliknya, begitu juga buah dari pohon yang kita tanam pun tidak akan kami berikan kepada orang,” jelas Wahab.
Bagian Penetapan BPN Pasangkayu, Bagus, katakan bahwa saat HGU diberikan sekitar 30 tahun lalu, terdapat lebih dari 200 hektar lahan milik perusahaan PT Unggul.
Seiring berjalannya waktu, area efektif yang tercatat kini hanya sekitar 99 hektar.
“Kami BPN siap membantu melakukan pengukuran ulang jika diperlukan oleh masyarakat maupun perusahaan,” ungkapnya.
Dalam rapat yang dipimpin langsung Bupati Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa, meminta kedua belah pihak untuk menyerahkan bukti-bukti yang dimiliki sebagai bahan kajian Pemerintah Daerah (Pemda) untuk ditindaklanjuti.
“Setelah menerima bukti, kami pelajari dan mencarikan jalan keluarnya,” ucapnya.
Sekedar diketahui, kedua belah pihak menyepakati untuk menyerahkan seluruh bukti terkait sengketa lahan kepada Pemda Pasangkayu. (*)
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


