MOROWALI UTARA, LINTASNEWSMEDIA.ID – Nasib malang dua gadis dibawah umur di Kabupaten Morowali Utara (Morut) menjadi korban nafsu bejat dari ayah tirinya sendiri, seharusnya mendapat perlindungan dan kasih sayang dari ayah tirinya, Selasa (20/2/2024).
Ayah tiri berinisial AA (46) tegah melampiaskan nafsu birahinya kepada anak tirinya inisial F (12) dan R (15) selama lebih kurang 5 tahun.
Kasatreskrim AKP Polres Morut, Arsyad Maaling mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah Kabupaten Morut oleh Unit Buru Sergap Sat Reskrim Polres Morut pada hari Jumat 16 Februari 2024 atas laporan dari istri pelaku yang juga ibu korban.
“Dari rangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak ( PPA) Satreskrim Polres Morut beberapa hari lalu, diketahui ke-2 korban telah mengalami kekerasan seksual oleh ayah tirinya sendiri selama kurang lebih 5 tahun,” ungkapnya.
Arsyad sampikan, kejadian berawal sejak 2019, saat itu korban R yang masih berumur 11 tahun telah mengalami datang bulan.
Kemudian pelaku AA meminta kepada adiknya R yaitu F yang saat itu masih berumur 8 tahun untuk melayani nafsu bejadnya dengan ritual pengganti nazar dari ayah kandung korban.
“Saat itu juga pelaku mulai menyetubuhi dengan cara menggilir ke-2 anak tirinya, korban F disetubuhi di siang hari, sedangkan R pada malam hari. Oleh karena korban F sudah tidak sanggup lagi disetubuhi oleh ayah tirinya secara terus menerus, sehingga dia melaporkan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya dan melaporkannya ke Polres Morut,” terang Kasatreskrim
Lanjut Arsyad, sebenarnya kejadian tersebut, sudah diketahui oleh ibu kandung korban sejak tahun 2019. Namun, ibu korban enggan melaporkannya, karena diancam akan dibunuh dan dimutilasi bersama anak-anaknya.
Bahkan ibu kandung korban juga kerap kali mendapatkan kekerasan dari pelaku AA.
“Pelaku terancam pasal 81 ayat 1 dan ayat 3, Jo Pasal 76D UU nomor 35 tahun 2014, pengganti UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah dua pertiga dari hukuman,” jelasnya. (Red)
Editor: Roy
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.