PASANGKAYU, LINTASNEWSMEDIA.ID – Diperingatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-78, Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) memberikan Remisi Umum (RU) tahun 2023 kepada 135 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kamis (17/8/2023).
Pemberian remisi berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM) RI Nomor : PAS-1390.PK.05.04 Tahun 2023 tentang pemberian RU tahun 2023.
Kepala Rutan Kelas IIB Pasangkayu, Aris Supriyadi dalam sambutannya, sebagai warga negara yang sadar akan sejarah, bahwa peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI bukanlah seremonial belaka, tetapi akan lebih bermakna jika peringatan itu dijadikan sumber semangat dan kekuatan bagi semua dalam mejudkan cita-cita proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Dalam memperingati HUT Kemerdekaan ke-78 adalah milik bagi segenap lapisan masyarakat, khususnya para WBP yang sedang menjalani pidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan Rutan, dan hari ini pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan.
“WBP mengikuti program pembinaan dari pemerintah telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan dan keputusan Presiden nomor 174 tahun 1999 tentang remisi,” terangnya.
Menurut Aris Supriyadi, memberikan perlakuan yang manusiawi terhadap pelanggar hukum, sebab itu merupakan kewajiban kita sebagai bangsa yang beradab.
Keradaban kita sebagai bangsa dapat diukur dari sejauh mana memberikan perlakuan yang terbaik terhadap pelanggar Hukum. Maka perlakuan didasarkan pada penghormatan terhadap hak dan martabat kemanusiaan.
“Jadi, tahun ini sebanyak 135 orang mendapatkan RU, diantaranya 19 orang remisi 1 bulan, 23 orang remisi 2 bulan, 58 orang remisi 3 bulan, 27 orang remisi 4 bulan, 5 orang remisi 5 bulan, 2 orang remisi 6 bulan dan 1 orang bebas dengan remisi 3 Bulan,” jelasnya.
Bupati Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa mengatakan, diperingatan HUT RI ke-78 bertemakan “Terus Melaju Untuk Indonesia Maju”, dan dari tema ini tentunya memiliki makna tersendiri yang diartikan untuk menghadapi perubahan kondisi pandemi.
Berdasrkan pencapaian yang telah diraih Indonesia, sehingga menjadikan posisi bangsa ini menguntungkan dalam melanjutkan gerakan pembangunan negara yang merupakan wujud aksi nyata progresif.
“HUT kemerdekaan ke-78 Indonesia pada periode 2022-2023 telah memiliki posisi penting dalam memimpin arah tujuan kerjasama politik, ekonomi dan sosial-budaya melalui peristiwa peran presidensi G20 pada tahun 2022, yang didasari penerimaan tongkat estafet keketuaan ASEAN di tahun 2023, serta pemindahan ibu kota negara di tahun mendatang,” ungkapnya.
Lanjut Yaumil, peran kepemimpinan bertujuan untuk kepentingan pembangunan negara, guna mengoptimalkan kemajuan kesejahteraan rakyat yang akan berdampak pada peningkatan kwalitas dan keunggulan sumber daya manusia.
“Maka akan menghasilkan bangsa yang berdaya saing secara global, berpotensi menjadikan negara Indonesia kuat dalam geopolitik dan berdaya di mata internasional,” katanya.
Yaumil menanmbakan, dimoment HUT RI ke-78 juga dilakukan pemberian remisi umum tahun 2023 bagi Narapidana dan anak binaan Rutan kelas II B Pasangkayu.
Pemberian remisi kepada WBP bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah. Namun, merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang dilaksanakan unit pelaksana teknis permasyarakatan dengan baik dan terukur.
“Saya ucapkan selamat bagi seluruh WBP yang menerima remisi. Semoga hal tersebut menjadi penyemangat dan dapat merubah diri setelah keluar usai menjalani masa tahanannya,” harapnya.
Diketahui, dipeberian remisi kepada Narapidana dan anak binaan Rutan kelas II B Pasangkayu disaksikan oleh Wakil (Wabup) Pasangkayu DR Hj Herny Agus, Ketua DPRD Pasangkayu Hj Alwyati, Kapolres Pasangkayu AKBP Chandra Kurnia, Komandan Distrik Militer (Dandim) 1427/Pasangkayu Letkol INF Rachmat Yunus, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasangkayu, Sekertaris Daerah (Sekda) Pasangkayu, Kasatlantas Polres Pasangkayu, Camat Bambalamotu Ferdi,S.Sos, Danramil 1427-02/Randomayang Munajab, Lurah Bambalamotu, beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Desa (Kades). (Roy)
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.