Gowa — Nur Fadhillah Putri Asal sekolah SMPN 4 Sungguminasa dengan Skor 699 di nomor urutan 131 dalam Jalur Zonasi dinyatakan Lulus akan tetapi pada saat mendaftar Ulang pihak SMAN 1 Gowa mengugurkan dengan beralih ada orang tua siswa komplain
Menanggapi hal tersebut Orang tua dari calon siswa Bahar beralamat Jalan Beringin, Tinggimae, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. mengungkapkan kekecewaannya karena merasa sudah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh sekolah. Mereka telah melakukan seluruh proses pendaftaran dengan benar, termasuk verifikasi data dan berkas, serta telah mengikuti pengumuman hasil yang menyatakan bahwa anak mereka lulus seleksi melalui jalur zonasi
” Saya merasa heran ini terkait PPDB khususnya di SMAN 1 Gowa sudah sangat jelas jika anak saya lolos seleksi di jalur zonasi dengan peringkat ke 131 melalui sistem Online . proses Persyaratan yang diajukan oleh pihak sekolah sudah kami lakukan akan tetapi kenapa pada saat mau mendaftar ulang kembali pihak sekolah tidak dinyatakan Lolos alias ditolak berkas yang sudah ” tanyanya
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel H.Iqbal Nadjamuddin melalui pesan singkat WhatsApp mengungkapkan pada saat verifikator waktu online hanya mengecek berkas mungkin saja ada kesalahan , makanya langsung memverifikasi langsung dilapangan
” Iya, diloloskan waktu online karena pihak verifikator hanya mengecek berkasnya benar, tapi bisa saja ada kesalahan titik koordinat yg ditunjuk, apakah sengaja ditarik titik dekat atau tidak bisa dipastikan rumah yang ditunjuk sesuai dengan di lokasi, makanya verifikasi faktual lapangan untuk membenarkan” jelasnya
Ditempat terpisah Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin Karaeng Tinggi kecam bentuk tindakan kesalahan yang dilakukan oleh panitia yang terlibat kesalahan tersebut yang paling bertanggungjawab dalam hal ini adalah kepsek, maka harus dijatuhi sanksi berupa pencopotan dari jabatannya serta harus dikenakan sanksi administrasi lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
” Jika terjadi kesalahan Administrasi dalam PPDB ini harus diberikan Sanksi yang tegas terhadap Panitia penyelenggara terkait kelalaian dilakukan serta bertanggung jawab atas terjadi yakni kepsek ”
Ia juga mengingatkan dengan adanya seperti ini para tenaga pendidik dan orang tua siswa harus cermat dan teliti terhadap peserta didik yang telah mendaftar jangan sampai terulang kembali
” Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dan memastikan setiap proses berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan” tutup.Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin Karaeng Tinggi
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.