PASANGKAYU, LINTASNEWSMEDIA.ID – DPRD Kabupaten Pasangkayu menggelar paripurna pelantikan dan pengucapan sumpah janji pimpinan untuk masa jabatan 2024-2029, berlangsung di Aula Gedung DPRD.
Turut dihadiri oleh berbagai kalangan, termasuk anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu, pejabat daerah, tokoh masyarakat, serta warga Pasangkayu yang menyaksikan momen pelantikan unsur pimpinan definitif DPRD Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Pelantikan pimpinan DPRD merupakan langkah strategis dalam mempersiapkan agenda-agenda legislatif yang akan dihadapi selama periode 2024-2029.
Pimpinan yang dilantik terdiri dari Ketua DPRD dari partai Golkar, Wakil Ketua DPRD partai PDI-P dan Wakil Ketua DPRD partai Nasdem II, Kamis (7/11/2024).
Asisten lll mewakili Penjabat sementara (Pjs) Bupati Pasangkayu, Muh. Abduh dalam sambutannya atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasangkayu mengucapkan selamat dan sukses kepada Ketua DPRD Irpandi Yaumil RM, Wakil Ketua DPRD I Putu Purjaya, dan Wakil Ketua DPRD II H Hariman Ibrahim.
Berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), bahwa pimpinan DPRD mempunyai tugas memimpin rapat, menyimpulkan hasil rapat kemudian menyimpulkan keputusannya serta menyelenggarakan konsultasi dengan kepala daerah dan pimpinan lembaga/instansi vertikal lainnya hingga ke penetapan sanksi atau rehabilitasi terhadap anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Selain itu, pimpinan dan anggota DPRD memiliki tanggung jawab yang besar terhadap perkembangan pembangunan di wilayah Kabupaten Pasangkayu kedepannya,” ucapnya.
Dia juga menyampaikan, unsur pimpinan mempunyai peran sentral untuk memimpin DPRD dengan bijaksana, mewakili kelembagaan DPRD dalam berkomunikasi dengan instansi dan menggali aspirasi masyarakat Pasangkayu.
Hakikatnya DPRD merupakan unsur penyelenggara Pemda yang memiliki tanggung jawab demi mencapai tujuan pembangunan daerah kedepannya.
“Lembaga DPRD dengan Pemda merupakan prasyarat mutlak guna menjamin optimalnya penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” jelas Abduh.
Abduh juga menyampaikan, DPRD memiliki kedudukan yang sama dengan Pemda, walaupun tidak saling membawahi, tapi memiliki kedudukan yang sama dan sejajar.
“Maka, perlu adanya sinergitas antara Pemda dan DPRD dalam mengelola sumber daya manusia, khusunya dalam penyusunan APBD Pemda Kabupaten, agar berjalan secara efektif dan efisien, tuturnya.
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.