PASANGKAYU, LINTASNEWSMEDIA.ID – Dalam langkah menentukan yang telah membentuk kembali lanskap politik di Kabupaten Pasangkayu, partai Nasional Demokrat (NasDem) mengusulkan pemberhentian wakil ketua II DPRD H Hariman Ibrahim sebagai pimpinan DPRD berdasarkan Peraturan Perundang Undangan, Jum’at (19/12/2025).
Bersasarkan Surat Keputusan (SK) DPP partai Nasdem Nomor 29.3a-SK/AKD/DPP-NasDem/X/2025 tanggal 20 Oktober 2025 perihal penetapan pimpinan DPRD serta Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Pasangkayu.
Wakil ketua I DPRD Pasangkayu, saat memimpin rapat paripurna, Putu Purjaya, menyampaikan bahwa paripurna ini untuk pengusulan pemberhentian wakil ketua II DPRD Pasangkayu H Hariman Ibrahim sisa masa jabatan 2024-2029.
“Pengganti wakil ketua II DPRD H Hariman Ibrahim akan digantikan oleh Muhammad Dasri yang juga dari partai NasDem,” ucapnya.
Seketaris Dewan (Sekwan), Mansur, membacakan pengusulan peresmian pemberhentian pimpinan DPRD Kabupaten Pasangkayu atas nama H Hariman Ibrahim sisa masa jabatan 2024-2029.
“Pengusulan peresmian pemberhentian pimpinan DPRD Pasangkayu akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) melalui Bupati Pasangkayu untuk mendapatkan pengesahannya,” ucapnya.
Lanjut Mansur, berdasarkan SK DPP partai Nasdem Nomor 29.3a-SK/AKD/DPP-NasDem/X/2025 tanggal 20 Oktober 2025 perihal penetapan wakil ketua II DPRD serta Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulbar sisa masa periode 2024-2029 dari partai NasdDem.
“Surat DPD Partai Nasdem Kabupaten Pasangkayu Nomor 003/DPD-NasDem/XI/2025 tanggal 19 November 2025 perihal pengajuan nama pengganti wakil ketua II DPRD Pasangkayu masa jabatan 2024-2029,” jelasnya.
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


