SUMUT, LINTASNEWSMEDIA.ID – Oknum Jaksa dari Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam diduga mengistimewakan 5 orang terdakwa penganiayaan dan pengrusakan mobil truk PT Key Key di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Itu terungkap saat 5 terdakwa Ketua IPK Pancur Batu berinisial DS dan 4 anggotanya hendak memasuki ruang sidang di PN Lubuk Pakam.
Ke-5 terdakwa ini tampak dikawal petugas jaga, namun mereka tidak di borgol. Selanjutnya disusul oleh sekelompok pemuda memakai pakaian IPK.
Kuasa hukum korban, Suhandri Umar SH menegaskan, bahwa itu bentuk keistimewaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam.
“Kami minta agar Asisten Pengawas (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sumut mengawasi kasus ini. Memeriksa oknum jaksa yang menangani kasus tersebut,” tegasnya, Senin (15/7/2024).
Kemudian, Umar juga mengaku bahwa Jaksa terkesan memiliki kepentingan dalam kasus ini. Sebab, dua laporan penganiayaan dan pengrusakan yang terjadi di waktu dan tempat yang berbeda. Tapi penanganan perkara menjadi satu perkara.
“Kami menduga kasus ini terkesan mendapatkan ke istimewaan. Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan terus mencari keadilan,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, 5 terdakwa ini dihadirkan dalam sidang agenda menghadirkan kesaksian yang meringankan terdakwa.
informasi yang didapatkan awak media, 5 terdakwa ini diduga melakukan penganiayaan terhadap Ivan Sanzes dan Simon sejak 1 Maret 2024 sekira pukul 04:30 WIB di jalan Jamin Ginting.
Ivan dianiaya di dekat dengan kantor IPK dan Simon dianiaya dekat dengan kuburan di desa Durin Simbelang Jamin Ginting. Selain itu, ke-5 nya juga diduga melakukan pengrusakan terhadap mobil truk milik PT Key Key. (Tim)
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.