BANDUNG, LINTASNEWSMEDIA.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Badung menangkap seorang pria bernama Aris (43) 16 September 2025 lalu, terduga berasal dari Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite di salah satu SPBU di jalanan by pas tanah lot, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Praktik penimbunan BBM bersubsidi yang dilakukannya Aris terbongkar. Ia dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman denda fantastis hingga Rp 6 miliar dan pidana penjara 6 tahun.
Wakapolres Badung, Kompol I Gede Suarmawa mengatakan, kasus ini terungkap setelah personil menerima laporan masyarakat terkait adanya praktik pembelian BBM bersubsidi tidak sesuai aturan.
Personil melakukan penyelidikan, setelah tiba di SPBU petugas mencurigai mobil Toyota Kijang Super warna abu-abu, bolak balik mengisi BBM.
“Mobil tersebut diketahui memutar arah usai pengisian, lalu kembali masuk untuk mengisi tangki yang sudah dimodifikasi. Aksi ini dilakukan tersangka hingga tiga kali dalam satu kesempatan,” jelasnya saat konferensi pers, Selasa (30/9/2025).
Lanjut Gede Suarmawa, tersangka mengakui telah membeli BBM subsidi jenis Pertalite secara berulang kali, dengan kendaraan yang telah di memodifikasi tangkinya.
“Praktik BBM tersebut merugikan negara sekitar Rp159 juta, sementara keuntungan yang diperoleh tersangka mulai April hingga September ditaksir mencapai Rp75 juta,” terangnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Toyota Kijang Super warna abu-abu, mesin pompa minyak, tujuh jerigen berisi BBM, sembilan jerigen kosong, corong minyak, uang tunai Rp5,4 juta, serta 22 lembar barcode yang digunakan untuk membeli BBM subsidi.
“Barcode tersebut didapatkan tersangka melalui pembelian daring di marketplace, dengan harga Rp50 ribu per lembar,” ungkap Gede.
Menurut keterangan pelaku, bahwa satu kali pengisian 35 liter, tersangka meraup keuntungan sekitar Rp410 ribu.
Kasus ini masih pengembangan. Sejumlah petugas SPBU dalam pemeriksaan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pengisian jerigen kepada pelaku.
“Tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp6 miliar. (*)
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.