PASANGKAYU, LINTASNEWSMEDIA.ID – Kasus kematian Hijrah, karyawan PNM Mekar yang ditemukan tak bernyawa di kebun kelapa milik warga Dusun Tangah-tangah, Desa Sarjo, Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu beberapa hari lalu, kini tersangka Risman (33) ditahan di Polres Pasangkayu.
Pengacara keluarga korban menemui tersangka di sel Polres Pasangkayu pada Kamis 25 September 2025, akhirnya Risman (33) mengakui perbuatannya bahwa telah menyetubuhi almarhumah Hijrah.
Menurut pengacara keluarga korban, Egar Mahesa, menegaskan bahwa pengakuan Risman masih bersifat awal, dan belum memberikan keterangan lebih rinci terkait perbuatannya, walaupun tersangka mengakui telah menyetubuhi korban.
“Press release sebelumnya hanya berdasarkan pengakuan pelaku saja. Hingga kini, visum korban belum keluar, jadi semua informasi masih tahap awal,” katanya, Sabtu (27/9/2025).
Selain itu, pihak keluarga korban mendesak agar kepolisian turut menyelidiki kemungkinan keterlibatan Nurlina, istri pelaku, dalam kasus yang dialami almarhumah Hijrah.
“Penyelidikan terhadap Nurlina sangat penting, karena keterkaitan awal kasus, dan ini tidak bisa diabaikan,” tegas Egar.
Egar katakan, pengakuan tersangka menjadi salah satu titik penting dalam penyelidikan, tetapi pihak kepolisian tetap menekankan perlunya bukti pendukung sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.
“Polisi masih melakukan penyelidikan mendalam, termasuk memeriksa saksi-saksi, dan bukti forensik lainnya. Semua bukti akan menentukan jalannya kasus ke persidangan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Egar sampaikan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas.
Keluarga korban menaruh harapan besar agar pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya.
“Kami akan memastikan proses penyelidikan dan persidangan berjalan transparan dan adil,” ujarnya.
Sekedar diketahui, hingga saat ini pihak kepolisian masih menunggu hasil visum dan laporan laboratorium forensik sebagai pendukung utama dalam proses penyelidikan kasus pembunuhan.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat luas karena melibatkan tindak kekerasan seksual dan pembunuhan, sehingga proses hukum yang akurat dan transparan dinilai penting oleh publik dan keluarga korban.(*)
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.