PASANGKAYU, LINTASNEWSMEDIA.ID – Eksekusi pengosongan tanah dan rumah dimohonkan oleh pemohon berdasarkan atas pemenang tersebut, dan Pengadilan Negeri (PN) Pasangkayu menjalankan eksekusi 26 September 2023 yang didampingi pihak keamanan dari jajaran Polres Pasangkayu.
Pihak PN Pasangkayu membacakan penetapan pelaksanaan eksekusi tanah dan rumah dengan luas lokasi 50×50 meter di jalan Andi Depu, Dusun Labuang, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (26/9/2023).
Berdasarkan penetapan Ketua PN Pasangkayu nomor 1/Pen.Eks.Pts/2023,PN Pky jo. nomor 3853 K/PDT/2022 jo. nomor 61/PDT/2022/PT MKS jo. nomor 7/PDT.G/2021/PN PKY Tanggal 11 September 2023.

Hal tersebut dibacakan oleh Panitera PN Pasangkayu, kata Nisfah, kami hanya menjalankan perintah dari Ketua PN Pasangkayu dengan membacakan putusan dan melakukan eksekusi tanah.
“Selain eksekusi tanah, kami juga meminta kepada yang bersangkutan untuk membongkar rumah yang terdapat diatas lokasih lahan eksekusi,” katanya kepada wartawan lintasnewsmedia.id.
Menurut Nisfah, Fatahuddin Bin Marjuni telah bermohon (penggugat) kepada Ketua PN Pasangkayu untuk melaksankan eksekusi pengosongan penyerahan atas objek sengketa, dan suratnya masuk pada tanggal 18 Agustus 2023.
Tergugat I atau termohon Eksekusi I tidak menyerahkan objek eksekusi walaupun telah diberikan teguran, batas waktu dan itu terlewati, sehingga Ketua PN Pasangkayu mengeluarkan penetapan sebagai berikut:
1. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pasangkayu Nomor 1/Pdt.Eks/2023/PN Pky tanggal 27 Juni 2023
2. Berita Acara Aanmaning I Nomor 1/Pdt. Eks/2023/PN Pky tanggal 17 Juli 2023;
3. Berita Acara Aanmaning II Nomor 1/Pdt Eks/2023/PN Pky tanggal 25 Juli 2023
4. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pasangkayu 1/Pen.Pdt/Konstatering/2023/PN Pky Jo. Nomor 7/Pdt G/2021/PN Pky jo.Nomor 61/PDT/2022/PT MKS jo. Nomor 3853 K/PDT/2022 tanggal 22 Agustus 2023
5. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pasangkayu Nomor
1/Pen Put/Sita Eksekusi/2023/PN Pky Jo Nomor 7/Pdt. G/2021/PN Pky jo 61/PDT/2022/PT MKS jo. Nomor 3853 K/PDT/2022 tanggal 5 September 2023,” urainya.
Lebih Nisfah, sebelumnya, pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2023 telah diagendakan untuk pelaksanaan teguran kedua oleh Ketua PN Pasangkayu, yang dihadiri olen pemohon Eksekusi dan termohon Eksekusi IV. Namun, termohon Eksekusi I, II dan III tidak hadir, sehingga Ketua PN Pasangkayu berpendapat permohonan pemohon Eksekusi beralasan dan dapat dikabulkan.
“Selanjutnya menyerahkan tanah tersebut kepada pemohon eksekusi,” jelasnya. (Roy)
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.