MEDAN, LINTASNEWSMEDIA.ID – Personel Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan salah satu pelaku pengutipan SPSI loading muat mobil ke Towing, pelaku diduga meminta uang Rp.50.000, Senin (5/2/2024).
Pelaku pengutipan SPSI loading muat mobil ke Towing bernama Eduras Zamili (33) warga jalan Pepaya, Kelurahan Silakan, Kecamatan Medan Barat berhasil ditangkap, dan satu pelaku berinisial MT masih dalam pengejaran petugas.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Rizki Pratama mengatakan, peristiwa itu terjadi di jalan S Parman Medan, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah pada Senin 29 Januari 2024, sekitar pukul 11.00 Wib.
“Awalnya, personel Reskrim Polsek Medan Baru mendapat informasi melalui pengaduan masyarakat di media sosial lewat akun Instagram ‘MedanKu’, tentang adanya pengutipan uang SPSI sebesar Rp. 50.000 dari pengendara Mobil Towing Honda Arista SM. Raja yang diwakili 2 orang laki-laki sales dari Showroom Honda Arista Medan yang akan menaikan mobil Honda ke Towing,” katanya.
Dalam video tersebut, kata Kapolsek, terlihat anggota SPSI Kelurahan Petisah Tengah bernama Eduras dan pelaku DPO inisial MT yang berdebat dengan kedua laki-laki sales mobil Honda yang tidak dikenal identitasnya.
“Berdasarkan pengaduan masyarakat yang viral di media sosial, personel dari Unit Reskrim bergerak untuk mengamankan salah satu pelaku di jalan Rotan Kelurahan Petisah Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Rizki. (Rizky Zulianda)
Editor: Roy
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


