PASANGKAYU, LINTASNEWSMEDIA.ID – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Sat Resnakoba) Polres Pasangkayu kembali mengamankan seorang perempuan berinisial M yang diduga mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Salokaili, Desa Kasano, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Minggu (26/3/2023).
M diamankan saat seorang petugas menyamar sebagai pembeli dari balik bangunan, dan terduga tidak melihat bahwa yang memesan sabu dari personel Satresnarkoba Polres Pasangkayu.
Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu, IPTU Gusti Almasri Pratama mengatakan, ya benar adanya seorang perempuan inisial M ditangkap di Dusun Salokaili, waktu itu personel menyamar sebagai pembeli sabu, sebab pelaku melakukan transaksi di balik papan bangunan tersebut.
“Setelah M mengetahui bahwa seorang polisi menyamar, dia langsung bergegas kedepan untuk mengunci pintunya, tapi petugas lainnya sudah berada didepan pintunya, sehingga dia bisa berkutik lagi,” terangnya Sabtu (25/3/2023) kemarin.
Lanjut Gusti, M telah melakukan aksinya selama 1 bulan lamanya, dan pelaku memperoleh sabu dari seseorang yang tinggal di Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Pelaku M akan dijerat Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya. (Roy Mustari)
Editor: Admin
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.