SAMARINDA, LINTASNEWSMEDIA.ID – Polresta Samarinda mengungkap kasus ilegal mining yang terdapat di jalan Muang dalam Lempake, Kabupaten Samarinda Utara, Rabu (24/5/2023).
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli yang di dampingi Kasat Reskrim Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, awalnya Polresta Samarinda mendapatkan pengaduan dari masyarakat bahwa terjadi kegiatan penambangan batu bara ilegal pada tanggal 15 Mei 2023.
Saat itu juga, personel Polresta Samarinda dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Kompol Rengga Puspo Saputro untuk melakukan pengecekan di lokasi yang diduga tempat penambangan batu bara ilegal.
“Setiba di Tempak Kejadian Perkara (TKP), Sat Reskrim Polresta Samarinda menemukan 1 unit Excavator Hitachi Zasis 210 warna Orange yang sedang beroperasi melakukan penambangan batu bara tanpa mengantongi izin yang lagi menjalan aktifitas singkapan Baru sekitar 100 MT,” terangnya.
Lanjut Ary Fadli, ada 1 orang berinisial ZA (36) warga perumahan talangsari Regency Tanah Merah Samarinda Utara ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk tersangka sendiri melakukan pengolahan hasil tambang tanpa izin di Jalan muang dalam.
“Tersangka yang diamankan ini dikenakan pasal 158 UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 miliar. (Dege)
Editor: Roy
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.