PASANGKAYU, LINTASNEWSMEDIA.ID – Setelah melakukan Aborsi di kosnya di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), diduga pelaku datang ke Desa Kasoloang, Kabupaten Pasangkayu tempat domisili pacar atau tunangannya yang berinisial R, Sabtu (6/1/2024).
Pelaku insial F membawa bayi yang telah diaborsinya, kemudian mengubur bayi tersebut di Desa Kasoloang, setelah itu kembali ke Kota Palu, Provinsi Sulteng.
Kurang dari 24 jam, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasangkayu mengungkap pelaku Aborsi.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, IPTU Adrian Batubara mengatakan, tanggal 28 Desember 2023 siang, Taslan hendak kembali kerumahnya setelah bekerja dikebunnya, waktu itu dia melihat gundukan tanah berbentuk sebuah kuburan dan didekatnya terdapat 1 botol air.
Baca juga: polsek-bungku-utara-mengamankan-4-orang-pelaku-narkoba/
Informasi tersebut akhirnya ramai diperbincangkan oleh masyarakat hingga menyebar kemana-mana.
“Setelah pihak kami mendengar informasi, personel Sat Reskrim menindakalanjuti penggalian kuburan dihari minggu 31 Desember 2023 dengan disaksikan Kepala Desa Kasoloang, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan petugas kesehatan. Ari-ari bayi di bawa ke RSUD Ako,” ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, IPTU Adrian Batubara mengatakan, pelaku telah diamankan di Perumahan Subsidi Huntap, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Provinsi Sulteng pada Senin 1 Januari 2024 lalu.
“Pelaku inisial F (25) merupakan warga Kelurahan Winungan, Desa Winungan, Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol, Provinsi Sulteng telah di amankan,” katanya.
Saat dilakukan penyidikan, motif F menggugurkan kandungannya dikarenakan merasa kecewa dan sakit hati terhadap tunangannya yang tidak mau mengakui anak yang dikandungnya.
“Pelaku diduga menggugurkan kandungannya dengan cara meminum Obat pengugur kandungan dan memasukkan obat penggugur kandungan ke dalam alat kelaminnya,” kutip Adrian.
Adrian sampaikan, pelaku telah ditangkap, dan penyidik juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah gunting, 1 lembar celana, dan 1 tissu basah.
“F kini telah mendekam di jeruji Polres Pasangkayu, dan disangka dengan Pasal 77A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 346 Undang-Undang Nomor 1Tahun 1946 tentang Hukum Pidana Dan atau Pasal 181 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” jelasnya. (Roy)
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.