PASANGKAYU, LINTASNEWSMEDIA.ID – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif (Sat Resnarkoba) mengamankan 2 orang pelaku yang kedapatan membawa barang terlarang berupa Narkoba jenis sabu di wilayah Dusun Norobio, Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu pada Rabu malam (15/5/2024).
1 orang dikategorikan masuk Dalam Pencarian Orang (DPO) Polres Pasangkayu.
Pelaksana Harian (Plh) Kasat Res Narkoba Polres Pasangkayu, Ipda Muchammad Mahendra Ghani Adhitya Putra mengatakan, ke-2 pelaku diamankan setelah menjemput barang terlarang di wilayah Bambalamotu sejak Rabu malam di Dusun Dusun Norobio, Desa Ako.
“Tim Opsnal menangkap 2 pelaku yang membawa 2 sachet sabu ditangan dan 1 orang lagi DPO,” ucapnya, Jum’at (17/5/2024).
Lanjut Ghani, adapun kronologis peran pelaku inisial MY adalah menerima uang dari pemesan sabu, setelah itu mereka berdua menghubungi penjual dan berangkat bersama temannya (I) untuk bertemu disalah satu tempat dengan mengendarai sepeda motor.
Dari tangan pelaku telah disita Barang Bukti (BB) berupa 2 sachet diduga sabu, dan personel juga mengatakan 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku membeli barang terlarang tersebut.
“Ke-2 tersangka saat ini sementara dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik,” jelasnya. (Roy)
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.