Gowa – Seorang ibu rumah tangga; Sumiati Rahim, melaporkan dugaan pencurian pada hari Sabtu, 17/6/2023 lalu bertempat di jalan Dato Taeng -Taeng Paccinongan Gowa oleh beberapa orang yang mengaku wartawan dan pihak Pembiayaan BFI Finance, Dua dari keempat orang tersebut diketahui bernama Ilham dan Hendra.
Saat ditemui Sumiati Menceritakan Kronologi kejadiannya; dua orang tidak dikenal datang ke rumah Sumiati, mengaku Kuasa dari BFI ingin menarik motor jenis Honda CRF milik Suid Willi Saputro anak Sumiati, kemudian belakangan datang lagi kedua orang yang diketahui bernama Ilham dan Hendra.
Pada saat itu ingin keluar dari rumahnya menemui keluarga berpesan agar keempat orang tersebut berhubungan langsung dengan Anaknya sebagai pemilik motor dan pemegang nomor kontrak di BFI Finance. Namun saat Sumiati meninggalkan rumah, motor tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil.
” Pada saat itu pak saya keluar dari rumah ingin bertemu sama keluarga , jadi sebelum saya keluar sudah berpesan sama tetangga jika ada yang cari itu motor langsung saja berhubungan sama anakku .tapi saya sayangkan tanpa sepengetahuanku diduga orang pembiayaan dan oknum wartawan itu langsung mengangkut itu kendaraan roda dua pakai Mobil ‘, ujarnya saat tetangga di beritahukan
Lanjutnya Sumiati mengutarakan motor tersebut dalam keadaan terkunci dan tergembok rodanya yang diparkir di depan rumah, tepat di pekarangan rumah tetangganya, dikarenakan rumahnya akan direnovasi.
” Itu pak Motor saya sudah kunci leher dan ku gembok di bagian rodanya yang terparkir di pekarangan rumah tetangga karna rumahku sudah renovasi jadi ku titip disana pak ‘, urainya
Sambung Sumiati merasa kaget sepulangnya dari rumah keluarga jika kendaraan tersebut sudah tidak ada
‘ sepulang kerumah keluarga pak saya kaget melihat motor sudah tidak ada yang tadinya terparkir di depan Pekarangan Rumah Tetangga tidak lama kemudian saya diberi kabar melalui saluran WhatsApp atas nama Hendra mengatakan Kendaraanku sudah ada dikantor ‘ terangnya
Sumiati lalu menghubungi Ilham, mempertanyakan alasan pengambilan motor tersebut, Ilham mengaku jika ia sudah melaporkan di kantor sehingga beliau harus membawa motor tersebut ke kantor dan menyuruh Sumiati ke kantor untuk melakukan pembayaran.
“… Sudah saya laporkan di kantor, jadi harus saya bawa ke kantor dulu, jadi ke kantor maki ambilki ki lunasi di kantor” jawab Ilham melalui pesan WhatsApp.
Sumiati lalu ke Kantor BFI dan mengecek keberadaan motor tersebut, namun motor tersebut tidak diperlihatkan kepadanya. Sumiati malah disuruh membayar seluruh hutang pinjamannya, bukan keterlambatan tunggakan. Sumiati memelas, namun tetap ditolak.
Karena upaya dan niat baiknya untuk membayar tunggakan tidak dihiraukan, Sumiati kemudian melaporkan peristiwa ini ke Mapolres Gowa pada hari ini, Rabu, 21/6/2023 dengan delik pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana, dengan nomor Polisi LP/B/637/VI/2023/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulawesi Selatan.
Sya’ban Sartono sebagai Kuasa Hukum Sumiati berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali.
“Kejadian seperti ini sering berulang, kami harapkan ke Polres Gowa agar memberi atensi setinggi-tingginya terhadap peristiwa ini. Karena ini murni pencurian, kendaraan sementara terkunci dan tergembok lalu diambil tanpa diketahui oleh pemiliknya.” Terang Sya’ban.
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.