KOLAKA UTARA, LITASNEWSMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara (Kolut) menggelar rapat evaluasi realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Triwulan III tahun 2023, Rabu (18/10/2023).
Rapat tersebut dirangkaikan dengan sosialisasi implementasi pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah non tunai dengan menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).
Risal Natsir mengatakan, sosialisasi implementasi pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah non tunai dengan QRIS menjadi salah satu agenda penting untuk kemajuan Kabupetan Kolut.
“Pemerintah Daerah (Pemda) telah mengambil langkah progresif untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam sistem perpajakan melaui pemanfaatan teknologi QRIS, sehingga wajib pajak dapat membayar pajak daerah dan retribusi daerah secara non tunai dengan mudah melalui platform digital,” terangnya.
Lanjut Risal Natsir, bagi wajib pajak cukup memindai kode QR yang tertera pada tagihan pajak melalui QRIS.
Semoga QRIS memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka, sekaligus mengurangi penggunaan uang tunai, yang saat ini menjadi fokus dalam upaya mendorong ekonomi berbasis non-tunai.
“Rapat evaluasi PAD Triwulan III dan sosialisasi pembayaran pajak daerah non tunai dengan QRIS ini menunjukkan komitmen Pemda Kolut dalam memperbaiki sistem perpajakan serta memastikan PAD tercapai secara efisien dan transparan. Semua pihak diharapkan dapat mendukung inisiatif ini guna mewujudkan perekonomian yang lebih modern dan inklusif,” jelasnya. (Rusmail)
Editor: Roy
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.