MOROWALI UTARA, LINTASNEWSMEDIA.ID – Ungkap spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di kawasan industri nikel PT Gunbuster Nickel Industry (GNI). Polres Morowali Utara (Morut) berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) seperti motor sport, metik dan motor bebek disita dari 3 orang yang diduga pelaku Curanmor, Rabu (31/5/2023).
Kapolres Morut, AKBP Imam Wijayanto didampingi Kasat Reskrim, AKP Asryad Maaling saat menggelar jumpa pers menyampaikan, para pelaku tersebut beraksi di dalam kawasan industri PT GNI, dimana setiap kendaraan yang diparkir menjadi incaran pelaku, disaat kesempatan tiba, mereka menggondol roda dua dengan menggunakan kunci T.
“Modus operasinya, pelaku mengambil kendaraan yang ada disamping kita sebanyak 20 unit, beberapa diantaranya berada di parkiran PT GNI, kemudian menggunakan alat bantu yaitu kunci T,” ujarnya.
Imam juga menjelaskan, para pelaku beraksi disaat situasi di kawasan parkiran PT GNI sedang sepi, tepatnya siang hari pada pukul 00.00 hingga 06.00 WITA. Para korban memarkirkan kendaraan mereka di tempat biasa saat sedang bekerja ataupun beristirahat.
“Pada pukul 00.00 WITA, korbannya hendak pergi ke toilet, sepeda motor masih terlihat terparkir di depan mes (karyawan), dan pada saat pagi hari tiba sekitar jam 06.00 Wita, korban akan berangkat kerja, setelah melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempat, kemudian korban mencoba mencari disekitar mes dan tidak menemukan sepeda motor tersebut,” ucapnya.
Kejadian pencurian tersebut dilakukan secara berulang oleh para pelaku hingga 20 unit berhasil mereka curi, dan BB nya dijual keluar Daerah, misalnya di Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Dari keterangan pelaku, personel mengungkap keberadaan 5 unit motor hasil curanmor tersebut, dan kendaraan roda 2 (R2) sudah di amankan oleh anggota Polres Morut,” jelas Imam.
Lanjut Imam, setelah kasus pencurian itu dilaporkan, kemudian polisi melakukan penyelidikan mendalam dan akhirnya berhasil mengungkap para pelaku. Berdasarkan pengungkapan itu ternyata pelaku tersebut 2 orang di antaranya merupakan oknum karyawan PT GNI. Sedangkan seorang lagi merupakan warga dari luar yang membantu memasarkan hasil Curanmor.
Para pelaku tersebut antara lain MA (29) warga Desa Bunta, MD (21) warga Kelurahan Kolonodale dan R alamatnya masih di perdalam polisi, dia diamankan di Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Pada tanggal 20 April 2023, tim Resmob Satreskrim Polres Morut mendapatkan informasi mengenai adanya transaksi sepeda motor bekas dengan harga murah tanpa memiliki surat-surat lengkap, itu terjadi di wilayah Kecamatan Petasia Timur, sehingga anggota Resmob melakukan pengembangan yang pada akhirnya berujung pada penangkapan terhadap pelaku,” terangnya.
Menurut Imam, para pelaku di jerat pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 Subs Pasal 362 junto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 tentang orang yang melakukan pencurian diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
“Atas kejadian tersebut, menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan R2 di sekitar kawasan Industri PT GNI, agar segera menghubungi pihak Polres Morut melalui Satuan Reserse Kriminal dengan menyertakan dokumen kepemilikan kendaraan yang lengkap, apabila memenuhi syarat kepemilikan, pihak kami akan mengembalikan kendaraannya,” tuturnya. (Red)
Editor: Roy
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.