TAKALAR, LINTASNEWSMEDIA.ID – Suasana tegang terjadi di lokasi proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Pammukulu di lingkungan Tana-Tana, Kelurahan Canrego, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Takalar.
Wahid Daeng Rani, wartawan media Armada, nyaris menjadi korban kekerasan oleh seorang inisial DJ, suplayer proyek yang bertugas memasok material.
Kejadian bermula Sabtu sore (27/09/2025) sekitar pukul 16.30 WITA saat Wahid Daeng Rani tengah melakukan peliputan di lokasi proyek yang dibiayai APBN senilai Rp29,8 miliar tersebut.
Saat sedang duduk di atas motornya sambil mengambil foto di area persawahan dekat irigasi, Wahid dipanggil dengan nada kasar oleh DJ.
“Dia langsung mengendarai motor dengan kecepatan tinggi dan menabrak motor saya hingga rusak parah,” ungkap Wahid.
Tak sampai di situ, motor DJ juga terjatuh, lalu dia mencoba menyerang Wahid dengan maksud memukul.
“Apa salah saya, DJ malah marah bahkan menuduh saya kurang ajar karena melakukan peliputan dan memotret proyek Irigasi tersebut,” tambahnya.
Situasi memanas ketika DJ meminta kartu pers Wahid, DJ mengaku juga pernah menjadi wartawan dan anggota LSM GMBI, agar penyimpangan yang dilakukannya tidak terekspos.
Menurut Wahid, meski sempat adu mulut sekitar setengah jam, dan menenangkan diri, kemudian menjelaskan maksud kehadiran saya bertujuan untuk mengawasi penggunaan dana APBD dan APBN, agar proyek berjalan transparan.
“Perbuatan DJ jelas melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang melindungi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Pelanggaran tersebut bisa berujung hukuman penjara hingga dua tahun dan denda Rp500 juta,” jelasnya.
Wahid sampaikan akan melaporkan insiden ini ke Polres Takalar sebagai upaya menjaga hak dan keselamatan wartawan.
“Setelah melaporkan, polisi dapat melakukan penindakan tegas ke DJ dengan adanya intimidasi terhadap wartawan yang sedang melakukan liputan, dan itu tidak bisa dibiarkan,” tegasnya pada Minggu (28/09/2025).
Sekedar diketahui, belum lama ini, LSM GMBI pernah mengkritik pelaksanaan proyek tersebut, karena indikasi pelanggaran dan dugaan tambang ilegal yang digunakan sebagai sumber material.
Proyek ini berada di bawah pengawasan Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWS-PJ), unit Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR, yang selama ini mendapat sorotan atas dugaan penyimpangan pelaksanaan di lapangan.
Kasus intimidasi terhadap wartawan ini membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas agar proyek berjalan sesuai aturan dan memberi perlindungan bagi para pekerja media yang mengawal pembangunan demi kepentingan publik.
Berita ini ditayangkan masih berupaya untuk melakukan konfirmasi ke DJ. (Tr)
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.