TORAJA UTARA, LINTASNEWSMEDIA.ID – Resmob Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Toraja Utara kembali mengungkap pelaku tindak pidana penipuan.
Motif pelaku inisial RPT (28) membuka Counter No-Limit dengan menjual beli Handphone yang terdapat di jalan Pongtiku, Kelurahan Karassik, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Minggu (5/2/2023).
Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Aris Saidy, S.H menjelaskan, kronologis kejadian, korban Elsi Patulak (17) dan Villya Pabutungan (18) mendatangi konter Counter No-Limit dengan tujuan untuk membeli 1 unit Handphon (Hp) merek iPhone XR.
Kejadiannya Minggu 10 Maret 2022 lalu, korban berama pelaku RPT pemilik konter Counter No-Limit telah sepakat, sehingga korban membayar dengan nilai Rp. 5.200.000.
“Perjanjian barang dalam keadaan Purchase Order (PO), tiba dalam 1 bulan kedepan dan setelah waktu yang dijanjikan hingga saat korban belum juga meneriman Hp pesanannya, bahkan komunikasi RPT hilang serta Counter No-Limit pun sudah tidak ada (gulung tikar),” terangnya.
Aris Saidy juga menjelaskan, motif serupa kembali terulang pada Kamis 22 Desember 2022, korbannya Villya Pabutungan berniat ingin membeli 2 unit Hp merk Iphone 11 setelah melihat postingan di Instagram terkait penjualan Handphone.
“Korban menerima tawaran pelaku RPT, bahwa Villya harus transfer uang terlebih dahulu sebesar Rp. 12.000.000 untuk pesananan 2 unit Handphone. Namun lagi-lagi setelah uang tersebut ditransfer, korban belum juga menerima pesanannya,” katanya.
Kejadian tersebut mereka berdua telah melapor ke unit Resmob Satreskrim Polres Toraja Utara, dari serangkaian penyelidikan, personil langsung mencari keberadaan pelaku.
“Pelaku akhirnya berhasil diringkus di sebuah perumahan di Pasele Atas Kelurahan Pasele, Kecamatan Rantepao, tanpa adanya perlawanan pada Jumat (03/02/2023),” jelas Aris Saidy.
Lanjut Aris Saidy, adapun Barang Bukti (BB) kami amankan berupa 1 unit Hp merk Vivo warna biru yang digunakan saat melakukan tindak pidana penipuan terhadap korbannya.
“RPT bersama BB telah diamankan di Mapolres Toraja Utara, dan atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling 4 tahun, ungkapnya. (Red)
Editor: Roy
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.