PASANGKAYU, LINTASNEWSMEDIA.ID – Proses tindak pidana pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia seringkali terjadi dalam pesta demokrasi, yang diwarnai oleh berbagai tantangan dan sengketa hukum.
Di Pasangkayu, Sulawesi Barat, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengambil langkah dengan melakukan banding atas putusan terkait penanganan tindak pidana pelanggaran many politik.
Sentra Gakkumdu Bawaslu menggelar press release terkait kasus tindak pidana adanya oknum anggota DPRD Pasangkayu yang terlibat dalam pembagian uang saat berkampanye di salah satu calon Gubernur, yang berlangsung di Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangayu.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PP dan PS) Bawaslu Pasangkayu, Darmawan menjelaskan, hasil penanganan dugaan tindak pidana pemilihan yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Pasangkayu telah dibahas bersama Sentra Gakkumdu.
“Tersangka dijatuhi vonis 3 bulan penjara, denda sebesar Rp200 juta, dan subsider satu bulan kurungan sebagai denda hukuman apabila terhukum tidak membayarnya,” jelasnya, Kamis malam (7/11/2024).
Ia juga katakan, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku antara Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan, setelah adanya putusan pengadilan, maka kami akan melakukan rapat koordinasi, itu harus dilaksanakan dalam 1 kali dalam waktu 24 jam.
Tujuannya untuk menentukan langkah-langkah hukum yang akan diambil oleh pihak penuntut umum.
“Sentra Gakkumdu Bawaslu telah mengambil langkah untuk melakukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) terkait penanganan tindak pidana pelanggaran bagi-bagi uang tersebut,” terangnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Pasangkayu, Zakaria mengatakan, pihak kami akan melakukan upaya hukum banding terkait putusan tersebut.
“Cuma itu yang saya bisa sampaikan di konferensi pers malam ini,” singkatnya.
Pihak kepolisian, diwakili oleh personil Kanit Reskrim menambahkan, bahwa kami akan mengambil langkah-langkah upaya hukum sesuai dengan hasil rapat koordinasi yang sudah dilakukan bersama Sentra Gakkumdu.
“Upaya hukum akan dijalankan bersama Sentra Gakkumdu,” katanya.
Sebagai penutup, Ketua Bawaslu Pasangkayu, Harliwood SJ, dalam proses penegakan hukum, kiranya semua pihak dapat mematuhi aturan dan prosedur yang telah ditetapkan.
“Kita berharap semua pihak bisa menghargai keputusan tersebut, ataupun nanti hasil akhirnya semua pihak dapat menerimanya,“ pungkasnya.
Sekedar diketahui, konferensi pers terkait tindak pidana pelanggaran Pilkada many politi, dihadiri oleh seluruh anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten Pasangkayu, digelar Aula kantor Bawaslu Pasangkayu.
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.