JAKARTA, LINTASNEWSMEDIA.ID – Terbongkar, ternyata Bupati nonaktif Meranti, Muhammad Adil diduga menggadaikan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, Riau di Bank Riau Kepri, Minggu (16/4/2023).
Untuk diketahui, Kamis malam 6 April 2023, Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) waktu itu juga mengamankan sejumlah pihak yang bersamanya.
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, Asmar menyampaikan, ya betul, Muhammad Adil telah gadaikan kantor Pemkab Meranti ke Bank Riau Kepri sebesar Rp 100 miliar.
“Muahammad Adil menggadaikan Mes Dinas PUPR Meranti dan Kantor Bupati, dari ke-2 aset bangunan tersebut dijadikan jaminan pinjaman ke Bank Riau Kepri senilai Rp 100 miliar,” katanya belum lama ini, seperti yang dilansir dari nkripost.com.
Lanjut Asmar, aset bangunan milik Pemkab digadaikan oleh Adil sejak tahun 2022 kemarin, dengan pinjaman yang diajukan sebesar Rp 100 Milyar.
“Sementara dana yang baru dicairkan oleh pihak Bank sebesar Rp 59 Miliar, dan uang tersebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan di Meranti,” jelasnya.
Sementara itu, kata pihak Bank Riau Kepri, bahwa angsuran utang yang dibayar baru Rp 12 miliar, dan Pemkab Meranti harus membayar cicilan Rp 3,4 miliar tiap bulannya.
“Pemkab Miranti harus membayarkan sebesar Rp3,4 miliar perbulan,” ungkap Asmar.
Menurut KPK, Adil setidaknya diduga terlibat dalam 3 kasus korupsi, yaitu memungut setoran dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), menerima suap dari jasa travel umrah dan menyuap auditor pajak agar Pemkab Meranti mendapatkan status WTP.
KPK juga menetapkan Kepala BPKAD Meranti, Fitria Ningsih, dan M Fahmi Aressa selaku auditor BPK Perwakilan Riau sebagai tersangka.
“Selain itu, 25 orang lainnya di jajaran Pemkab Meranti dan pihak swasta, turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ucapnya. (Red/*)
Editor: Roy
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.