PASANGKAYU, LINTASNEWSMEIA.ID – Di era popularitas pengguna Media Sosial (Medsos), saat penyambutan jamaah Haji setelah tiba di Masjid Al Madaniah, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), seorang penjemput merekam video menggunakan ponsel miliknya pada Juni 2025 lalu.
Dalam rekaman tersebut, Hj Hermawati seolah-olah dinarasikan menghindari ibu penyambut yang mengenakan masker, dan videonya viral di Facebook dengan memicu berbagai komentar hinaan dan tudingan arogan.
Menyikapi hal itu, Hj Hermawati memutuskan menempuh jalur hukum, dan akan menggandeng pengacara untuk mendampinginya terkait penyebaran video tersebut.
Menurut pihak keluarga Hj Hermawati menyampaikan, bahwa video yang beredar diduga telah diedit (dipangkas), dan itu tidak utuh lagi.
“Sebenarnya waktu itu, Hj Hermawati berniat untuk menyalami para penyambutnya, tapi kepala korban sempat ditarik, sehingga spontan menghindari kerumunan,” katanya dihadapan sejumlah awak media, Selasa (23/12/2025).
Hj Hermawati tidak menyangka ada yang merekam dirinya, dan videonya viral di Medsos.
“Video tersebut sudah viral di Medsos, dan Hj Hermawati mengetahuinya setelah tiba di rumah,” jelas keluarga korban.
Lanjut dia, sebagai korban, kasus ini tentu sangat merugikan secara moral dan sosial.
Apalagi komentar pengguna Facebook lainnya ada yang berkomentar hinaan dan tudingan arogan terhadap Hj Hermawati, sehingga kami menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa itu ke Polres Pasangkayu.
“Namun, dalam proses penanganan perkara, sempat diupayakan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice,” ungkapnya.
Pihak korban mengungkapkan, pembuat rekaman katakan jangan membagikan secara luas, apalagi untuk dipublikasikan di Medsos, tapi nyatanya video tersebar luas di Facebook.
Akun pengunggah pertama rekaman telah dilaporkan, dan selama berjalan empat bulan pengembangan penyidikan, aparat penegak hukum menetapkan 4 orang tersangka penyerluasan video tersebut.
“Berharap kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas perkara ini secara adil dan profesional, agar pengguna Medsos lainnya tidak sembarangan memposting video, apalagi menyangkut nama baik seseorang,” pintanya.
Sementara itu, Praktisi Hukum, Syamsuddin, menyampaikan bahwa berdasarkan Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat 3, setiap orang dilarang menyebarkan informasi yang mengganggu atau menimbulkan rasa permusuhan terhadap kelompok tertentu, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Korban mengambil langkah hukum sebagai upaya mencari keadilan atas kerugian immateriil, yang merusak nama baiknya akibat penyebarluasan video yang tidak utuh dan menyesatkan bagi pengguna Medsos,” urainya.
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


