PASANGKAYU, LINTASNEWSMEDIA.ID Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pasangkayu gencarkan upaya menjamin hak konstitusional warga negara atas keadilan, Selasa (25/11/2025).
Melalui kegiatan penyuluhan, LBH Pasangkayu menyosialisasikan secara mendalam isi dan implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat sekitar jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu.
Pendiri LBH Pasangkayu, Syamsudin SH, MH menyampaikan penyuluhan ini bertujuan utama untuk menjembatani kesenjangan informasi antara regulasi bantuan hukum yang telah ada dengan pengetahuan masyarakat luas, khususnya mereka yang tergolong tidak mampu.
Menegaskan Hak Konstitusional
Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 merupakan payung hukum yang menjamin bahwa setiap orang miskin atau kelompok masyarakat tidak mampu berhak mendapatkan bantuan hukum secara gratis dari negara.
“Namun, seringkali hak ini tidak dapat diakses karena kurangnya pemahaman tentang prosedur dan kriteria penerima,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, kegiatan penyuluhan ini adalah mandat moral dan hukum bagi LBH sebagai salah satu Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terverifikasi dan terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Bantuan hukum bukanlah sebuah kemewahan, melainkan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh negara.
“Melalui penyuluhan ini, kami ingin memastikan bahwa masyarakat Pasangkayu tahu betul kriteria mereka untuk mendapatkan bantuan hukum, mulai dari perkara pidana, perdata, hingga tata usaha negara,” ujar Syamsudin.
Lanjut Syamsudin, secara detail beberapa poin krusial dalam UU Bantuan Hukum 2011.
“Dimana, penerima bantuan hukum adalah mereka yang memenuhi syarat miskin, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau kartu identitas pemerintah lainnya yang menunjukkan status ekonomi rendah,” urainya.
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


