PASANGKAYU, LINTASNEWSMEDIA.ID – Suara knalpot modifikasi (brong) yang terus-menerus telah menjadi sumber gangguan ditengah-tengah masyarakat, terutama pada malam hari.
Menanggapi keluhan masyarakat, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasangkayu menindak dan mengamankan 5 unit kendaraan yang menggunakan knalpot brong, Rabu (30/4/2025).
Kasatlantas Polres Pasangkayu, Junaid Nuntung, menyampaikan penyitaan kendaraan yang menggunakan knalpot brong memang sangat mengganggu masyarakat, dan itu memicu terjadi balap liar.
“Kami menanggapi masalah ini dengan sangat serius, dimana penggunaan Knalpot Brong ini jelas merupakan pelanggaran lalu lintas dan mengganggu ketertiban umum. Kami akan terus melakukan patroli rutin dan menindak tegas pelanggar aturan ini,” tegasnya.
Ia juga sampaikan, kendaraan yang ditilang sebanyak 5 unit, dari ke-5 motor tersebut hanya ada 1 yang memperlihatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jerah terhadap pelanggar lalu lintas, serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas.
“Tujuan utamanya adalah menciptakan keamanan, ketertiban, dan keselamatan bagi semua pengguna jalan di wilayah Kabupaten Pasangkayu. Kendraan menggunakan knalpot brong kami amankan,” ucapnya.
Junaid Nuntun katakan, jika kami dapati ada pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, apalagi pengendaranya masih dibawa umur langsung disita kendaraannya jika tidak lengkap, apalagi brong.
Selain itu, pengendara juga dikenakan sanksi lebih lanjut, yang dapat berupa denda dan wajib mengganti knalpot ilegal tersebut dengan knalpot standar yang sesuai.
“Tindakan keras ini bukan hanya untuk meredam suara gemuruh sepeda motor. Knalpot ilegal sering kali tidak dilengkapi teknologi peredam kebisingan yang memadai, sehingga berkontribusi besar terhadap polusi suara,” tuturnya.
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


