PASANGKAYU, LINTASNEWSMEDIA.IDÂ – Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBH-MR) telah melakukan mempertemukan masyarakat dengan pihak PT Unggul Widya Teknologi Lestari sejak Senin 17 Maret 2023 lalu.
Dalam pertemuan tersebut, warga meminta tuntutan ganti rugi lahan lokasi seluas kurang lebih 22 Hektar (Ha), dimana PT Unggul Widya Teknologi Lestari diduga telah melakukan penyerobotan lahan yang terdapat di Desa Bukit Harapan, Kecamatan Bulutaba, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat.
Diketahui lahan yang disengketakan telah memiliki sporadik, dan pemegang sporadik dipegang oleh 11 orang Kepala Keluarga (KK), sehingga LBH-MR melakukan mediasi dengan duduk bersama antara masyarakat dan pihak PT Unggul Widya Teknologi Lestari yang diwakili oleh asistennya bernama Wahab Tola.
Tuntutan pengganti lahan lokasi 22 Ha tersebut sudah memberikan opsi kepada pihak masyarakat untuk mengganti lahan lokasi yang luasnya kurang lebih 22 Ha ditempat yang berbeda.
Sementara itu, menurut masyarakat telah menyerahkan keputusan tersebut kepada kuasa hukumnya untuk menentukan keputusannya.
LBH-MR, Rian Agung Purnama,S.H menyatakan, warga tetap bertahan dan menduduki lahan lokasi yang sekarang diserobot oleh perusahaan, karena apa bila kita menerima opsi yang diberikan perusahaan sama halnya hak-hak klien kami selama ini mereka perjuangkan hanya sia-sia saja.
Apa bila kita menerima opsi yang diberikan oleh asisten dari perwakilan perusahaan belum ada kepastiannya kapan akan menyelesaikan ganti ruginya.
“Warga sudah terlalu bosan akan janji-janji manis dan pembodohan publik yang dilakukan oleh perusahaan PT Unggul Widya Teknologi Lestari kepada klien kami,” tegasnya.
Lanjut Rian Agung dalam keterangan tertulisnya pada Rabu 5 April 2023 melalui via WhatsApp nya, jika permasalahan ini belum tuntas juga, maka tindakan selanjutnya akan melakukan penguasaan lokasi dan masyarakat tetap menduduki lahan tersebut.
“Selain itu, saya akan menyurat ke lembaga DPRD Kabupaten Pasangkayu sebagai fungsi pengawasan, bahwa ada rakyat kecil yang tertindas. Bahkan meminta agar segera dilakukan Rapat Dengar pendapat (RDP) antara masyarakat dan PT Unggul Widya Teknologi Lestari, sehingga dapat terselesaikan tuntutan warga dalam penyelesaian penggantian lahan 22 Ha. (Red/*)
Editor: Roy
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


