MAKASSAR, LINTASNEWSMEDIA.ID – Diduga abaikan UU Perlindungan Konsumen No.8 tahun 1999, PT Indomobil Finance Indonesia (IMFI) disinyalir menarik paksa kendaraan milik atas nama Jaharuddin, yang beralamat di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis, (7/5/2026).
Kronologi kejadian, kata Jaharuddin menerangkan, waktu itu dirinya melakukan transaksi melalui seorang oknum anggota TNI Rimdan Pakatto saat pertemuan di salah satu Warung Coto di Dusun Biringbalang, Desa Julukanaya, Kecamatan Pallangga dengan cara menawarkan Mobil merek Daihatsu GrandMax dengan nomor DD 8265. Sistem pembayarannya secara bertahap dengan DP 70.000.000 ( Tujuh puluh juta rupiah ) sisanya 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah).
Transaksi berlangsung pada tanggal 22 November tahun 2024 lalu, tepatnya sekitar jam 9 malam, dan waktu itu saya memberi uang sebesar 5.000.000 (Lima Juta Rupiah).
“Transaksi selanjut pada pukul 5 pagi, saya pun memberi uang senilai 65.000.000 (Enam Puluh Lima Juta Rupiah) di warung Coto di Dusun Biringbalang, Desa Julukanaya, Kecamatan Pallangga. Setelah uang diterima oleh oknum TNI Rindam bersama temannya, dia langsung bilang nanti sisanya yang 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) kalau sudah ada BPKB,” jelasnya.
Menurut dia, oknum TNI tersebut menjanjikan akan memberikan BPKB sekitar 2 sampai 3 hari. Namun, hingga saat ini belum juga ada.
“Selain itu BPKB belum ada, dan lebih parahnya lagi kendaraan juga bermasalah,” ucap Jaharuddin.
Jaharuddin juga membeberkan, bahwa ada oknum mengaku dari anggota Jatanras Brimob, berinisial AI saat melakukan penarikan kendaraan tersebut.
“Saat penarikan unit kendaraan tersebut, saya di suruh datang untuk menemui oknum Jatanras inisial AI, yang sedang menunggu di jalan Veteran,” terangnya saat ditemui diwarkop Plazgozz depan Hotel Claro jalan A.Pettarani.
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


