PASANGKAYU, LINTASNEWSMEDIA.ID – Sungai Lariang bukan sekadar aliran air. Namun, sungai itu tercemar oleh kerakusan alat berat yang mengeruk isi perut bumi tanpa izin.
Kabar mengenai praktik tambang ilegal di Desa Lelejae, Kecamatan Bulutaba, Kabupaten Pasangkayu sejatinya bukan lagi rahasia umum dengan adanya dugaan tambang ilegal tersebut, yang membuat luka menganga (mulut terbuka lebar) di sungai Lariang.
Laporan telah dilayangkan, jeritan warga yang resah akan rusaknya ekosistem telah sampai ke meja Polri. Namun, ironisnya, di saat lubang-lubang galian semakin menganga lebar, respons aparat penegak hukum justru tidak melakukan tindakan terhadap oknum penambang pasir ilegal di sungai Lariang.
Warga sekitar yang enggang di sebutkan namanya menyampaikan bahwa aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal di sungai Lariang sudah di laporkan ke Polri.
Laporan dugaan tambang pasir sudah masuk sejak 7 April 2026, dan itu telah didisposisi.
“Hingga kini, belum ada pengecekan langsung oleh aparat kepolisian untuk melakukan peninjuan ke lokasi tambang pasir yang diduga ilegal tersebut, sehingga disinyalir polisi memilih diam,” ungkapnya, Selasa (21/4/2026).
Menurut dia, tambang sempat berhenti pasca adanya pemberitaan di media. Waktu itu sekitar 4 hari tidak ada aktifitas penambangan pasir.
“Setelah situasi kembali reda, oknum pelaku kembali melakukan aksinya untuk melakukan penambangan di sungai Lariang,” ucapnya.
Menurut dia, lambangnya tindaklanjut kepolisian terkait aktifitas tambang pasir yang semakin merajalela di sungai Lariang, dan ini juga telah di laporkan ke Ombudsman.
Sudah di laporkan ke Ombudsman soal pelayanan jajaran Polda Sulawesi Barat (Sulbar).
“Laporan belum ditanggapi karena belum sampai 14 hari batas waktu penanganan,” ujar warga Desa Lelejae.
Kami warga sangat berharap kepada penegak hukum agar segera turun langsung ke lokasi untuk menghentikan aktivitas tambang yang dinilai meresahkan, dan berpotensi merusak lingkungan serta mengancam keselamatan masyarakat sekitar kawasan sungai Lariang.
“Aktifitas tambang pasir sangat menimbulkan kekhawatiran besar bagi masyarakat, terutama aliran sungai mulai mengarah ke permukiman warga,” ungkapnya.
Selain aktiftas tambang, warga juga menyampaikan pihak tambang melakukan perbaikan akses jalan yang mereka lalui, dan justru meminta bayaran kepada pemilik lahan itu sendiri.
“Jalan memang sempat diperbaiki, tapi masyarakat yang punya lahan malah disuruh bayar,” bebernya.
Berdasarkan informasi berkembang di tengah-tengah masyarakat, yang disebutkan adanya dugaan setoran sekitar Rp3 juta per bulan, dan itu diberikan kepada oknum untuk memperlancar aktifitas tambang pasir tersebut.
“Akan tetapi informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya,” tuturnya.
WALHI Sulbar, Asnawi sebelumnya juga menilai aktivitas itu bukan sekadar lemahnya pengawasan, melainkan mengindikasikan adanya pembiaran sistematis.
“Tentu WALHI menyoroti kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, mulai dari perubahan bentang alam, rusaknya habitat, hingga meningkatnya risiko erosi dan banjir, serta mendesak adanya penindakan tegas dan pemulihan lingkungan.
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


