PASANGKAYU, LINTASNEWSMEDIA.ID -Dugaan pembiaran tambang selama bertahun-tahun, warga Desa Lelejae, Kecamatan Bulutaba, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), kembali menyoroti aktivitas tambang yang disinyalir ilegal di wilayah tersebut tanpa tanpa penindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) maupun instansi terkait.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa karena laporan yang telah disampaikan ke pihak kepolisian, Gakkum KLHK hingga ke Ombudsman Republik Indonesia belum menunjukkan hasil nyata di lapangan.
“Sudah lebih dari satu bulan laporan kami sampaikan, tapi sampai sekarang aktivitas tambang masih berjalan. Tentu sebagai Masyarakat bertanya-tanya, kenapa belum ada tindakan tegas,” ujar warga tersebut saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2026).
Menurutnya, aktivitas tambang yang diduga ilegal itu bukan baru terjadi belakangan ini.
“Kegiatan penambangan sudah berlangsung sekitar tahun 2011 secara manual, yang hanya menghandalkan tenaga manusia,” ucapnya.
Lanjut dia, aktivitas tersebut kemudian berkembang menggunakan alat berat excavator PC 45 pada 2012 dan meningkat menjadi excavator PC 200 sejak 2015.
“Artinya ini bukan aktivitas satu dua hari, tapi sudah berlangsung lama, dan masyarakat melihat langsung aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal,” katanya.
Tanpa adanya penindakan, kami warga mempertanyakan sikap aparat di tingkat desa, termasuk Babinsa dan Bhabinkamtibmas, yang dinilai belum mampu menghentikan aktivitas tersebut, meski disebut berlangsung di wilayah pengawasan mereka.
“Kalau memang sudah ada laporan ke berbagai pihak tapi tidak ada hasil, masyarakat tentu mulai curiga ada pihak-pihak tertentu yang melindungi,” ungkapnya.
Ia juga katakan, sampai saat ini masyarakat semakin resah karena dampak lingkungan mulai mengkwatirkan.
Mereka khawatir kerusakan akan semakin meluas, apabila aktivitas tambang terus berlangsung tanpa pengawasan dan penindakan hukum yang jelas.
“Ini bukan cuma soal tambang ilegal. Namun, soal keselamatan lingkungan dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Kalau dibiarkan terus, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan kepada negara,” terangnya.
Warga mendesak APH, Ombudsman dan Pemerintah Daerah (Pemda) agar segera turun langsung melakukan pemeriksaan terbuka di lokasi yang dilaporkan.
Selain itu, Masyarakat juga meminta adanya tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku, guna menghentikan dugaan aktivitas tambang ilegal sebelum dampak kerusakan lingkungan semakin parah. (*)
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


