BALIKPAPAN, LINTASNEWSMEDIA.ID – Tim patroli Kapal Patroli Polisi KP. Laksmana -7012 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di perairan Balikpapan, Kalimantan Timur.
Pengungkapan ini bermula saat petugas melakukan pengamanan terhadap kapal KMP ULIN FERRY yang mengangkut sebuah mobil bunker yang diduga membawa BBM bersubsidi secara ilegal.
Hal tersebut disampaikan Komandan Kapal KP. LAKSMANA -7012, AKBP Rinto Haivan Simbolon dalam konferensi pers di Hanggar Ditpolairud Polda Kaltim, bahwa modus operandi para pelaku adalah dengan membuka segel dan tutup manhole mobil bunker untuk mengambil BBM bersubsidi.
“waktu itu, polisi pun langsung melakukan penindakan terhadap tiga orang terduga pelaku penyelundupan BBB, yang berinisial ED, MK, dan H,” terangnya, Sabtu (8/3/2025).
Dia juga katakan, penyidikan lebih lanjut tengah dilakukan oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam kasus ini.
Kami pihak kepolisian menegaskan komitmen untuk terus mengawasi distribusi BBM bersubsidi, agar tidak disalahgunakan oleh pelaku-pelaku yang tidak bertanggung jawab.
“ED, MK, dan H dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp 60 miliar,” jelas Rinto Haivan.
Lanjut Rinto Haivan, sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk 3 mobil bunker yang digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi secara ilegal, serta berbagai peralatan yang diduga digunakan dalam aksi penyelundupan ini.
“Dengan pengungkapan kasus ini, Ko Polairud Baharkam Polri mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM bersubsidi guna mencegah kerugian negara serta memastikan subsidi dapat tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan,” ucapnya.
Editor: Roy
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


