MEDAN, LINTASNEWSMEDIA.ID – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Al Washliyah (BEM UMN Al Washliyah) Medan melaksanakan aksi unjuk rasa yang berlangsung di Markas Polisi Daerah (Mapolda) Sumatera Utara (Sumut) dan Kantor Gubernur Sumut.
Orasi diawali Koordinator Lapangan, Ali Badri Harahap atas keresahan BEM UMN AW Medan terhadap kondisi Suut khususnya dalam persoalan penegakan hukum yang terjadi.
“Vov Populi Vox Dei (Suara Rakyat Adalah Suara Tuhan), kami dari BEM UMN Al Washliyah Kota Medan hari ini hadir memperjuangkan aspirasi rakyat, mahasiswa sebagai sosial control dan agent of change dalam mengawasi jalan pemerintahan. Maka dari itu hadir di depan Mapolda Sumut untuk menyampaikan sejumlah tuntutan,” ujarnya, Kamis (22/8/2024).
Presiden Mahasiswa UMN AW Medan, Bambang Prayetno dalam orasinya meminta Kapolrestabes Medan untuk segera menyelesaikan dan menangani secara serius atas penangkapan truk bermuatan 4 ball, bahkan baku plastik impor PE putih Grade LDPE 1710 sebanyak 4.300 kg.
Oleh itu, berharap kepada Kapolda Sumut untuk dapat mengevaluasi bahkan mencopot Kapolretabes Medan karena diduga tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
“Kami Aktivis Mahasiswa Kota Medan meminta Pj Gubernur untuk dapat segera menyurati Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk mencabut seluruh izin PT Super Andalas Plastik, apalagi didapati adanya dugaan pengelolaan limbah tidak dikelola sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Ditempat yang sama, M. Ikrom Rosadi selaku Kordinator Aksi menyampaikan, harapannya kepada Pj Gubernur untuk surati Kementerian terkait untuk dapat segera menyampaikan kepada Satuan Tugas (Satgas) Limbah Non B3 Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) bekerja sama pihak terkait untuk memeriksa kedua PT tersebut.
“Keduanya harus diperiksa dengan adanya dugaan pengelolaan limbah tidak dikelola sesuai dengan aturan,” terangnya.
Tidak hanya itu, Bambang juga menambahkan temuan lainnya bahwa PT Cakra Sukses Logamindo diduga melakukan pelemburan logam ilegal yang berdampak terhadap lingkungan sekitar, dan tidak memiliki cerobong asap fungsional, tangkap pemiliknya!.
“PT. Cakra Sukses Logamindo diduga beroperasi secara ilegal, berjalan tidak sesuai SOP dan berpotensi mengakibatkan pencemaran lingkungan serta berdampak terhadap kesehatan, keselamatan masyarakat”, sambungnya.
Adapun 12 point tuntutan yang disampaikan, BEM UMN AW Medan meminta pihak terkait untuk segera diproses.
Aksi massa meminta atensi Pj Gubernur Sumut untuk merespon persoalan yang ada, dan juga Kejati Sumut untuk membentuk tim khusus.
Dalam aksi tersebut ditanggapi oleh perwakilan Polda Sumut, Ipda Muhammad Riza Nasution dari Tim Cyber Polda Sumut, bahwa tuntutan rekan-rekan BEM UMN AW Medan akan ditindaklanjuti.
“Beri kami waktu 7×24 jam, terhitung dari tanggal dimasukkannya surat tuntutannya tersebut,” ucapnya.
Sekedar diketahui, BEM UMN AW Medan bergerak ke Kantor Gubernur Sumut untuk menyampaikan beberapa tuntutan yang sama, dan meminta Pj Gubernur Sumut untuk memproses persaoalan tersebut, sehingga apa yang menjadi tuntutan dapat ditindaklanjuti.
BEM UMN AW Medan juga mengancam jika persoalan ini belum terselesaikan dalam waktu dekat akan melaksanakan aksi besar-besaran untuk menuntut sampai sejauh mana proses yang sudah dilakukan pihak penegak hukum dan Pj Gubenur Sumut. (Rizky Zulianda)
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


