JENEPONTO, LINTASNEWSMEDIA.ID – Penegak hukum berhasil mengamankan eksekusi sengketa tanah dan bangunan di Lingkungan Tombolo, Kelurahan Bontoramba, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Senin (2/6/2025).
Berdasarkan penetapan pengadilan, sehingga eksekusi tersebut melibatkan pihak penggugat Muhammad Saleh Bin Rabali, tergugat Nurliani Binti Juni, TNI-Polri, Pengadilan dan pemerintah setempat.
Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh personel pengamanan yang telah melaksanakan tugas dengan profesional dan penuh tanggungjawab dalam mengamankan jalannya eksekusi lahan dan bangunan tersebut.
Eksekusi ini berdasarkan hasil putusan atau penetapan pengadilan, kami hanya mengamankan wilayah.
“Alhamdulillah, pelaksanaan pengamanan eksekusi berjalan aman dan lancar. Ini berkat kerja sama seluruh pihak, terutama sikap kooperatif dari tergugat dan keluarga yang menghormati proses hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Panitera Muda Pengadilan Agama Jeneponto, Mahyudin, mengatakan objek yang menjadi sengketa adalah sebidang tanah, dan sebuah bangunan permanen dengan luas 12 x 10 meter persegi.
“Lahan serta bangunan berbatasan langsung di sebelah utara, timur dengan milik Sumarlin, sebelah selatan dengan jalanan, dan sebelah barat dengan tanah milik H. Tiro,” jelasnya saat didampingi Panitera Muda Gugatan Iskandar Zulkarnain.
Lanjut Mahyudin, hasil eksekusi tanah dan bangunan tersebut merupakan hak bersama antara penggugat dan tergugat, masing-masing sebesar 1/2 bagian.
“Selain itu, sisa utang yang masih ada di Bank BTPN Kendari juga menjadi tanggungan bersama, dan akan dibahas lebih lanjut di Pengadilan Agama Jeneponto,” ungkapnya.
Editor: Roy
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.