DELI SERDANG, LINTASNEWSMEDIA.ID – Pengamat Politik meminta kepada Inspektorat Kabupaten Deli Serdang untuk memanggil dan menindak oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN Deli Serdang yang diduga turut mengkampanyekan Pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Deliserdang, HM Yusuf Siregar-Bayu Sumantri.
Hal tersebut memicu perhatian serius masyarakat terkait kewajiban aparatur negara untuk netral dalam Pemilihan Kepala Daerah Pemilu (Pilkada).
Dugaan berawal dari adanya tangkapan layar status story WhatsApp dan postingan di akun Facebook oknum ASN, yang kemudian menyebar di berbagai group WhatsApp lainnya, Minggu (14/10/2024).
Seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, bahwa oknum non-ASN bernama Taufik pernah betugas di Satpol PP Deli Serdang, kemudian berpindah menjadi ajudan M. Ali Yusuf Siregar, dan terakhir di bagian protokoler.
Sedangkan Yuni Erlin Siregar (istri Taufik) merupakan ASN Pemkab Deli Serdang, yang juga pernah memposting gambar paslon nomor 3 di akun Facebooknya, padahal ASN harus menjaga netralitas.
“Postingan mereka di akun media sudah terhapus. Namun, sempat beredar di group WhatsApp lainnya, dan itu diduga milik bersangkutan,” ungkapnya.
Atas temuan tersebut, Pengamat Politik dan Hukum, Harizal mengatakan, dalam aturan dasarnya selama ini, ASN maupun pegawai non ASN dilarang keras terlibat di politik praktis.
Mereka dibayar oleh Negara, maka tidak boleh terlibat dukung mendukung salah satu Paslon. Karena itu hal mendasar yang harus dipahami semua aparat negara.
“Itu sangat jelas aturannya, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang turut ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas, Mendagri Tito Karnavian, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto, serta Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, mengatur tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Berlaku bagi ASN dan juga Non-ASN,” jelas Harizal kepada wartawan belum lama ini.
Harizal juga menyampaikan, bukan hanya kampanye dalam bentuk fisik yang harus diawasi, tapi perlu pengawasan lebih ketat penyalagunaan Media sosial (Medsos), apalagi penyampaian Ketua Bawaslu RI menyebutkan, bahkan untuk ‘like’ saja tidak dibenarkan, apalagi sampai mengunggah status dengan arah ke paslon tertentu itu menyalahi aturan.
”Adanya duggan postingan oknum ASN dan non ASN, kami meminta Inspektorat Deli Serdang kejar bola, mengingat jejak digital dari akun Medsosnya selama ini menjadi perhatian utama bagi masyarakat dan penyelenggara Pemilu,” pintahnya.
Lanjut Harizal, apakah benar yang bersangkutan memposting di akunnya dengan maksud mengkampanyekan paslon tertentu.
“Selain itu, meminta Bawaslu berkoordinasi dengan Inspektorat untuk membawa kasus dugaan ke Gakkumdu, dan hasil laporannya disampaikan ke publik untuk memberi efek jerah agar netralitas ASN dan Non-ASN menjadi sakral dalam setiap perhelatan pesta demokrasi,” pungkasnya.
Editor; Roy
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


