MORUT, LINTASNEWSMEDIA.ID – Seorang buruh bangunan bernama Yonatan Musa yang disapa dengan panggilan Natan (49), warga Kelurahan Kawua, Kecamatan Poso Kota Selatan, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) merenggang nyawa setelah ditikam oleh rekan kerjanya, Rabu (17/5/2023).
Kapolres Morowali Utara (Morut), Akbp Imam Wijayanto, S.I.K., M.H saat ditemui mengatakan, ya benar adanya kejadian penikaman oleh teman kerjanya sendiri yaitu pelaku berinisial S dan korban Natan.
Kejadian tersebut sekitar jam 10.00 wita di hari ini Rabu 17 Mei 2023. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morut, dan kejadian tersebut menawaskan korban Natan.
“Setelah melakukan penikaman terhadap korban, pelaku menusuk dirinya sendiri sebanyak 4 kali tusukan untuk pembelaan bagi dirinya, bahwa korban melakukan perlawanan,” terangnya.
Ia juga katakan, adapun kronologis kejadiannya, Natan sedang mengerjakan plesteran dibagian gedung dengan menggunakan kuda-kuda (pijakan kayu), saat itu pelaku memanggil korban turun untuk membicarakan penyelesaian pekerjaan agar bisa lebih cepat selesainya.
Saat dipanggil, korban tidak mau turun dan menyuruh pelaku S untuk kerja saja, sehingga membuat pelaku marah, dan akhirnya korban turun juga dari kuda-kuda untuk menemui pelaku.
“Melihat korban turun, pelaku langsung mengambil pisau di dalam sebuah tas hitam yang terletak diatas bangku tidak jauh dari tempat merekanya, saat korban menghampirinya, S kemudian menikam Natan dibagian rusuk sebelah kanan dan bagian ulu hati,” jelasnya.
Lanjut Imam, S berhasil kami amankan, dan membawanya ke Puskesmas Lembo untuk mendapatkan perawatan. Setelah pelaku mendapat perawatan, kami mengamankannya di Polres Morut untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.
Sedangkan jenazah korban masih di Puskesmas Lembo menunggu keluarganya dari Poso.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku S dijerat pasal 351 ayat 3 KUHPidana Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan hukuman sedikit penjara 7 tahun. Sedangkan pada Pasal 354 KUHP berbunyi: (1) Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. (2) jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun,” jelasnya. (Red)
Editor: Roy
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


