PASANGKAYU, LINTASNEWSMEDIA.ID – Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasangkayu berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian satu set mesin motor Kawasaki Ninja R yang hilang dari bengkel di wilayah Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu.
Terduga pelaku berinisial A, seorang warga BTN Baloli, Kelurahan Pasangkayu, diamankan personel URC pada Jumat 4 September 2026 sekitar pukul 17.00 WITA.
Sementara modus yang dilakukan, pelaku awalnya berpura-pura hendak singgah untuk memperbaiki motornya. Karena saat itu bengkel belum buka dan tidak terdapat pemilik maupun pekerja di lokasi, pelaku kemudian memanfaatkan situasi dengan mengamati barang-barang yang ada di sekitar bengkel hingga menemukan mesin Kawasaki Ninja R yang dalam kondisi terbongkar.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/124/IX/2026/SPKT/Polres Pasangkayu/Polda Sulawesi Barat, tanggal 4 September 2026, tentang tindak pidana pencurian.
Berdasarkan rekaman CCTV yang terpasang di Bengkel Alfanisa, aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 08.00 WITA.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu AKP Eru Reski, mengatakan kasus dugaan pencurian mesin motor Kawasaki ninja terekam CCTV, disitu pelaku diketahui berinisial A.
Dalam rekaman CCTV pelaku datang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna putih-biru, dan setelah itu memarkirkan kendaraannya di samping bengkel, kemudian berjalan menuju rumah pemilik bengkel yang berada di belakang lokasi.
“Namun, karena pemilik bengkel masih tertidur, pelaku kembali ke area bengkel. Bukannya pergi, tapi justru mengamati sejumlah peralatan serta barang-barang yang berada di bengkel tersebut,” ungkapnya, Sabtu (5/9/2026).
Melihat kondisi aman, kata Eru, pelaku mengambil satu dos kardus berisi satu set mesin motor Kawasaki Ninja R tanpa blok mesin, dengan nomor mesin KR150LEP06442.
Mesin tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kardus dan diangkut menggunakan sepeda motor yang dikendarainya. Setelah itu, pelaku meninggalkan lokasi dan membawa barang tersebut ke rumahnya.
“Berbekal laporan dan rekaman CCTV, Unit URC Polres Pasangkayu langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Personil kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang diketahui sedang berada di rumahnya di BTN Baloli, Kelurahan Pasangkayu,” jelasnya.
Lanjut dia, tanpa membuang waktu, personel URC Satreskrim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan A di rumahnya. Saat penangkapan pelaku mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif untuk dibawa ke Mako Polres Pasangkayu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pengungkapan tersebut, personil juga mengamankan satu set mesin Kawasaki Ninja R sebagai Barang Bukti (BB).
“Selain itu, pelaku juga mengaku melakukan pencurian dengan motif untuk menjual mesin hasil curiannya dan menggunakan uangnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” tuturnya.
Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Pasangkayu untuk proses hukum lebih lanjut. (Roy)
Eksplorasi konten lain dari lintasnewsmedia.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


