Warga Kembali Sorot Dugaan Aktifitas Tambang Ilegal di Desa Lelejae

PASANGKAYU, LINTASNEWSMEDIA.ID – Dugaan aktivitas pertambangan pasir ilegal di Desa Lelejae, Kecamatan Bulutaba, Kabupaten Pasangkayu, kembali menjadi sorotan warga.

Sejumlah masyarakat menilai persoalan tersebut belum tuntas meski aktivitas penambangan disebut sempat terhenti setelah berulang kali diberitakan media.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku masih mempertanyakan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh pihak terkait.

Ia menyebut alat berat yang diduga digunakan dalam aktivitas penambangan tidak berada di lokasi saat pemeriksaan berlangsung.

“Yang menjadi pertanyaan masyarakat, ketika ada pemeriksaan justru alat berat yang biasa terlihat di lokasi tidak ditemukan di sana,” ujar warga yang tidak ingin identitasnya disebutkan, Sabtu (29/8/2026).

Menurutnya, masyarakat kemudian melakukan penelusuran dan menemukan sebuah excavator berada di area perkebunan di lokasi lain.

Keberadaan alat berat tersebut juga telah didokumentasikan oleh warga.

Ia mengatakan, kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai perpindahan alat berat yang terjadi saat proses penanganan laporan sedang berjalan.

Warga pun meminta agar kemungkinan adanya informasi pemeriksaan yang diketahui lebih awal oleh pihak tertentu dapat ditelusuri secara independen.

BACA JUGA:  Kronologis Kejadian Bocah Tertabrak R4 di Tikke Raya

“Kami tidak menuduh ada kebocoran informasi, tetapi kemungkinan itu juga perlu diperiksa agar semuanya jelas,” katanya.

Selain itu, warga mengaku menerima informasi bahwa aktivitas diduga belum sepenuhnya berhenti.

Berdasarkan keterangan masyarakat yang masih perlu diverifikasi, alat berat disebut masih beroperasi secara terbatas pada waktu tertentu, terutama menjelang subuh dan saat magrib.

Karena itu, warga meminta pengawasan dilakukan lebih menyeluruh dan tidak hanya pada jam-jam yang mudah diperkirakan.

Masyarakat juga mempertanyakan status perizinan aktivitas tersebut, hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, penggunaan alat berat, serta dampaknya terhadap lingkungan dan Sungai Lariang.

“Kami tidak ingin menunggu sampai terjadi kerusakan lingkungan yang lebih besar. Kalau memang legal, tunjukkan izinnya. Kalau melanggar, harus ditindak sesuai aturan,” ujarnya.

Warga berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.

Menurut mereka, keterbukaan informasi diperlukan untuk menjawab berbagai pertanyaan yang masih berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan aktivitas tambang pasir di Desa Lelejae.(*)


Eksplorasi konten lain dari

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

More From Author

Praktisi Hukum Anggap SK Di Keluarkan Bupati Gowa Berlandasan Emosional

Tinggalkan Balasan