LintasNews.Makassar — Pengembangan terbaru kasus anggota TNI Atas Nama Kopda Firman bertugas di Kostrad Divisi III ini menjadi tersangka berdasarkan laporan Sujipto
Hal ini Dibenarkan Kuasa hukum Ida Hamidah saat konferensi Pers menyebutkan kalau laporan dari Sujipto sudah di tindak lanjuti
“Untuk status Koptu FiR,
Man saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari Bapak Sujipto sejak minggu lalu,” kata Ida Hamidah.
Dimana Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan perzinaan melibatkan istri seorang anggota kepolisian akan tetapi proses hukum perkara tetap masih berjalan.
Karena itu, seluruh pihak yang terkait tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan, klarifikasi, maupun pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Lanjut ia juga menuturkan Laporan seorang perempuan bernama Dian Anggreani Hakim yang telah melapor di tingkat Polda maupun Polrestabes Makassar.laporan-laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik serta dugaan pemberian keterangan palsu.
Ia menegaskan bahwa perkara tersebut masih dalam proses hukum dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penyidik.
“Kita tunggu saja proses laporan polisinya. Biarkan penyidik bekerja secara profesional,” ujarnya.
Ida Hamidah juga menyampaikan adanya aduan kepada Paminal Polrestabes Makassar, menurut keterangannya, memuat tuduhan bahwa Sujipto menggunakan narkoba dan melakukan pemerasan terhadap juru parkir.
” tuduhan tersebut tidak terbukti.
Namun, seluruh keterangan mengenai laporan, dugaan, dan tuduhan yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut masih merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan.Kepastian mengenai benar atau tidaknya suatu dugaan tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan serta proses hukum selanjutnya.” Terangnya
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


